SANANA, NUANSA – Salah seorang warga Desa Wa Ina, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Salima Umalekhoa, melayangkan surat gugatan terhadap tiga instansi di lingkup Pemkab Sula. Ketiga instansi tersebut di antaranya, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sula.
Hal tersebut ada kaitannya dengan masalah pemilihan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Wai Ina yang berlangsung sejak tahun lalu. Sebab kebijakan yang dilakukan dinilai tidak sesuai prosedur.
Salima mengatakan, saat pemungutan suara ulang pada 26 Februari 2022 lalu, ia sebagai pemenang pertama dengan meraup 41 suara di Dusun II. Sedangkan Nurlina Kaslub meraup suara 41 di Dusun III.
“Tapi entah kenapa, pada 7 Februari 2023, panitia mengambil kebijakan untuk melakukan pemungutan suara ulang antara saya dan Nulina. Sementara kami berbeda dusun pemilihan yang sudah ditetapkan,” kesalnya saat diwawancarai Nuansa Media Grup (NMG), Senin (6/3).
Atas dasar itu, Salima lantas melayangkan surat gugatan kepada tiga instansi tersebut. Namun hingga kini mereka tidak menggubris. Karena itu, ia kembali menyiapkan surat gugatan untuk dimasukkan langsung ke Bupati Sula, Fifian Ade Ningsi Mus. Ia menaruh harapan agar bupati mengambil langkah yang adil untuk bisa mengakomodirnya di dalam penetapan anggota BPD Wai Ina. (ish/tan)