Daerah  

Retribusi Parkir “Tercium” Bocor, Wali Kota Ternate Diminta Evaluasi Dishub

Muammil Sun'an.

TERNATE, NUANSA – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, diminta mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate. Pasalnya, sistem parkir elektronik di 5 titik yang menjadi pusat penagihan retribusi tak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penegasan itu disampaikan akademisi Universitas Khairun Ternate, Muammil Sun’an. Kepada Nuansa Media Grup (NMG), Muammil mengklaim pengelolaan parkir elektronik dapat meminimalisir tingkat kebocoran PAD.

“Wali Kota Ternate harusnya mengevaluasi kinerja Dishub karena penggunaan parkir elektronik tidak meningkatkan PAD, justru terdapat kebocoran,” tegasnya, Rabu (8/3).

Lebih lanjut, Muammil mengatakan, parkir di tepi jalan yang menjadi tanggung jawab Dishub, tentunya ada kaitannya dengan efektifitas dalam pengelolaan. Karena itu, secara jelas seharusnya petugas yang diberi tugas memungut retribusi parkir tepi jalan itu bertanggung jawab.

“Penentuan lokasi parkir yang menjadi objek pungutan retribusi itu bagaimana sistem kerja sama dengan pihak ketiga nanti,” cecarnya.

Dengan demikian, dosen Ekonomi Unkhair itu menerangkan, target penerimaan retribusi parkir harus terukur jelas. Jika penagihan retribusi parkir tidak masuk PAD, maka harusnya Dishub yang bertanggung jawab karena merupakan tugasnya.

“Kenapa sampai bisa ada kebocoran?. Demikian juga ujicoba parkir elektronik. Seharusnya ada batas waktu ujicoba karena hanya untuk memastikan apakah bisa berfungsinya sistem elektronik secara baik. Jikalau parkir elektronik dapat dijalankan, harapannya untuk mencegah terjadinya kebocoran,” lugasnya.

Muammil menegaskan, kinerja Dishub perlu dievaluasi karena sudah merugikan Pemkot dalam pengelolaan parkir yang terdapat kebocoran di sektor PAD, sehingga sistem kerja sama penggunaan parkir elektronik bisa meningkatkan PAD.

“Karena penggunaan parkir elektronik tujuannya mencegah kebocoran. DPRD harus lebih tegas dalam aturan main kepada Dishub terkait kerja sama dengan pihak ketiga khususnya dalam pengelolaan parkir elektronik, sehingga target penerimaan retribusi bisa tercapai,” tandasnya.

Sebagai informasi, ujicoba penarikan retribusi parkir elektronik di 5 titik tersebut, Dishub bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM). Namun sejauh ini retribusi parkir tersebut tidak masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD). (udi/tan)