JAILOLO, NUANSA – Polres Kabupaten Halmahera Barat, masih lidik kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur terkait video asusila siswi SMA di Halbar yang viral baru-baru ini.
“Dalam kasus ini, terduga pelakunya ada tiga orang, yakni dua orang yang video dan satunya peran dalam video asusila tersebut,” jelas Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta melalui Kasi Humas IPTU Yoherson Dodowor, Jumat (10/3).
Yuherson menerangkan, kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban pada 20 Februari 2023 di SPKT tersebut dibagi menjadi dua Laporan Polisi (LP), yakni penyidik bagian unit PPA dan Tipidter.
Di mana, unit PPA menangani terkait dugaan asusila atau persetubuhan anak di bawah umur, sedangkan Tipidter menangani terkait dugaan penyebaran video mesum yang melanggar UU ITE.
“Penyidik sudah mintai keterangan terhadap tiga orang saksi, termasuk korban sudah dimintai keterangan yang didampingi langsung oleh orang tua korban,” katanya.
Perwira dua balok ini menyebutkan, kasus video asusila tersebut menjadi atensi Polres Halbar. Bahkan, korban juga sudah divisum dan hasilnya sudah ada di tangan penyidik.
“Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemkab Halbar untuk melakukan pendampingan secara psikologis terhadap korban, sehingga korban mendapat pendampingan secara piskologis dari Dinsos Halbar,” tutupnya. (adi/tan)