TERNATE, NUANSA – Pemilihan Ketua KNPI Maluku Utara yang bakal digelar melalui Musyawarah Daerah (Musda) VII Pemuda/KNPI Malut menyisakan 2 calon dari 3 kandidat bakal calon yang telah mendaftar.
Dua calon tersebut yakni Sukri Ali dan Ruslan Rizal. Sementara 1 bakal calon lainnya, yakni Muhlis Ibrahim, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Keputusan itu diambil setelah Steering Committee (SC) Musda VII KNPI Malut melangsungkan verifikasi berkas dan rapat penetapan bakal calon menjadi calon Ketua KNPI Malut, Senin (13/3) malam.
“6 dari 7 SC yang hadir, setelah melakukan verifikasi seluruh persyaratan dan memutuskan bakal calon atas nama Saudara Sukri Ali dan Saudara Ruslan Rizal dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Ketua DPD KNPI Malut,” jelas Koordinator SC, Ikhwan Muhammad, Selasa (14/3).
“Sementara bakal calon atas nama Saudara Muhlis Ibrahim dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Ketua DPD KNPI Malut,” sambungnya.
Menurut dia, hasil dari verifikasi dan rapat keputusan SC tersebut, menandakan bahwa tahapan verifikasi dan penetapan bakal calon menjadi calon telah selesai.
Selanjutnya seluruh hasil tersebut akan dibawa dalam Pleno V Musda VII KNPI Malut untuk dibacakan ketetapannya di dalam forum sesuai hasil keputusan Rapimpurda, bahwa pengesahan calon ketua DPD KNPI Malut merujuk pada hasil keputusan SC. Keputusan ini juga sudah quorum, sebab dihadiri oleh 6 dari 7 SC yang ada.
Ia menerangkan, Muhlis Ibrahim dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran 2 DPD KNPI Kabupaten/Kota yang memberi rekomendasi dukungan bukanlah DPD yang sah menurut SC setelah dilakukan konfirmasi ke pihak KNPI Malut.
“Sementara 2 calon yang memenuhi syarat, yakni Sukri dan Ruslan telah memenuhi syarat dukungan minimal 10 OKP dan minimal 1 DPD KNPI Kabupaten/Kota,” terangnya.
Terpisah, Bakal Calon Ketua KNPI Malut, Muhlis Ibrahim sangat sesalkan keputusan Steering Comite karena tidak memenuhi syarat dukungan DPD KNPI kabupaten/kota.
“Kenapa tidak kasih perpanjang waktu untuk perbaikan persyaratan. Saya akan komunikasi ke panitia agar dipertimbangkan kembali soal syarat bakal calon tersebut,” tandasnya. (udi/tan)