TERNATE, NUANSA – Bakal Calon Ketua KNPI Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menanggapi hasil keputusan Steering Comite (SC) yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat pencalonan. Bahkan Muhlis menilai ada kejanggalan dalam keputusan tersebut.
“Bahwa keputusan menggagalkan syarat pencalonan itu bukan putusan di steering, namun pada hasil forum musyarawah nanti yaitu di pleno,” ujarnya, Rabu (15/3).
Muhlis mengaku, dirinya masih dinyatakan bakal calon Ketua KNPI Malut. Karena itu, ia meminta Steering Committee untuk jeli, bukan semena-mena langsung menggugurkannya.
“Kami tetap hadir pada saat pleno nanti dan membawa syarat dukungan oleh OKP, Cipayung dan DPD II KNPI kabupaten/kota untuk penuhi berkas kami,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa hasil putusan kemarin tidak menyurat ke kandidat bakal calon terlebih dahulu baru diumumkan.
“Ini kan tidak, maka selama putusan hasil musyawarah belum dinyatakan gugur, saya tetap masih berupaya. Saya berharap ke 6 SC netral mengambil keputusan, selagi keputusan tertinggi itu di forum pleno musyawarah,” tuturnya.
Sekadar diketahui, Muhlis Ibrahim dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran 2 DPD KNPI Kabupaten/Kota yang memberi rekomendasi dukungan bukanlah DPD yang sah menurut SC setelah dilakukan konfirmasi ke pihak KNPI Malut.
Sementara 2 kandidat yang memenuhi syarat, yakni Sukri Ali dan Ruslan Rizal. Keduanya telah memenuhi syarat dukungan minimal 10 OKP dan minimal 1 DPD KNPI Kabupaten/Kota. (udi/tan)