Daerah  

Pergub Dianggap Bebani TPP Tenaga Kesehatan RSUD CB

Dirut RSUD Chasan Boesirie, dr Alwia Assagaf. (Karno/NMG)

TERNATE, NUANSA – Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara nomor 3 tahun 2023 tentang pembayaran TPP ASN Pemprov Malut dianggap membebani tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesirie Ternate. Ini tentu dikhawatirkan berpengaruh pada pelayanan rumah sakit setempat.

Direktur Utama RSUD Chasan Boesirie, dr Alwia Assagaf, mengaku pihaknya hanya mampu membayar utang TPP sebulan dari utang sebelumnya, yakni 15 bulan. Langkah ini berdasarkan kemampuan BLUD.

“Saya hanya mampu membayar satu bulan selisihnya, karena pemda sudah membayar TPP tersebut berdasarkan Pergub yang terbaru, yakni utang November-Desember 2021. Kemudian Maret 2022 berdasarkan Pergub nomor 3 tahun 2023,” katanya kepada Nuansa Media Grup (NMG) usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Malut, Selasa (14/3).

Untuk itu, ia meminta sekiranya Pergub tersebut ditinjau kembali karena berdampak pada dokter spesialis dan pegawai TPP lainya.

“Dengan Pergub nomor 3 tahun 2023 ini, kami mohon ditinjau kembali karena itu salah satu yang menjadikan sumber kegalauan kami di rumah sakit dan penyebab dari teman-teman dokter spesialis melakukan mogok kerja,” harapnya.

“Kemarin ada kesepakatan dengan Pak Sekda agar saya menalangi dulu setiap bulan untuk membayar tiga bulan selisih di antara utang yang lalu dengan Pergub nomor 3 tahun 2023, dan itu saya mengusulkan dengan persetujuan akan dibayarkan di APBD perubahan,” sambungnya.

Alwia mengaku, usulan yang disampaikan telah disetujui, akan tetapi pihaknya menunggu hitam di atas putih.

“Saya masih menunggu surat dari Pak Sekda yang menyatakan bahwa mereka (Pemda, red) akan membayar apa yang sudah saya bayar satu bulan kemarin,” tuturnya.

Mantan juru bicara Covid-19 ini menerangkan, di dalam Pergub terdapat pada pasal 5 yang menyatakan bahwa besaran yang diterima oleh seluruh ASN Pemprov itu 100 persen basic TPP, tetapi RSUD CB dikecualikan.

“Pengecualian yang dimaksud yakni struktural, dokter ahli utama, dokter ahli madya diberikan 60 persen basic TPP. Kemudian dokter fungsional kelas jabatan ke bawah itu mendapatkan 90 persen basic TPP,” terangnya.

Akibat dari bunyi klausul tersebut, maka 11 orang dokter spesialis paling terdampak, ketika mereka dibayarkan 60 persen utang 2021 dengan besaran Rp20 juta. Namun dengan adanya Pergub tersebut, mereka hanya menerima Rp5,4 juta, sisanya Rp3,5 juta sekian.

“Jadi selisihnya besar sekali dari Rp20 juta. Itu yang kemarin saya bayar talangannya dan sekarang sudah ada rekomendasi, baik itu utang TPP dan perbekalan itu nanti akan ditindaklanjuti secepatnya. Kemungkinan pembebanannya kita berharap ke pemda selesaikan agar kami yang BLUD ini mengelola dengan pendapatan di 2023 itu bisa sehat kembali, karena pelayanan dasar merupakan pelayanan yang urgen,” pungkasnya. (ano/tan)