JAILOLO, NUANSA – Dugaan adanya kasus tindak pidana terkait pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat tahun 2018 senilai Rp159,5 miliar di Bank Maluku-Malut, masih ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Kami tetap tindaklanjut kasus pinjaman Rp159,5 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat di Bank Maluku-Malut,” tegas Kajati Malut, Budi Hartawan Panjaitan, kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja di Halmahera Barat, Jumat (17/3).
“Saya juga baru satu bulan dapat info terkait kasus ini. Jadi kami akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambahnya.
Budi mengaku, kasus pinjaman ini masih tahapan penyilidikan, dan untuk saksi yang diperiksa secara teknis datanya ada di Kejati Malut.
Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG), pihak Kejati juga telah melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak, di antaranya Sekda Halbar Syahril Abdul Rajak, pihak Bank BPD Maluku-Malut Cabang Jailolo dan pihak Inspektorat Halbar.
Sekadar diketahui, pinjaman Pemkab Halbar di Bank Maluku-Malut senilai Rp159,5 miliar lebih untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Halbar pada tahun 2018 lalu itu di masa kepemimpinan Bupati Dany Missy dan Wakil Bupati Zakir Mando. (adi/tan)