TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate melalui Satpol PP Kota Ternate, menerapkan sejumlah aturan pelaku usaha makanan dan tempat hiburan malam saat memasuki bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Penegasan tersebut menindaklanjuti edaran Wali Kota Nomor: 451/32/2023, tentang seruan bersama dalam menyambut bulan suci Ramadan 1444 H tahun 2023.
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud, mengatakan maksud dan tujuan operasi ini bukan semata-mata karena ada target yang dicapai, tetapi lebih ke sosialisasi edaran wali kota tersebut.
“Kami akan melakukan kegiatan operasi di sejumlah tempat hiburan malam, salon, tempat pijat sampai di kafe. Operasi ini akan digelar dari siang hari sampai imsak. Sebab Kota Ternate mayoritasnya muslim, sehingga lebih menjaga ketertiban selama Ramadan” jelas Fhandi, Senin (20/3).
Karena itu, pihaknya akan fokus melakukan sosialisasi ke seluruh pelaku usaha hingga rumah makan secara terus-menerus. Karena bulan puasa sering terjadi polemik di tengah masyarakat saat ada aktivitas di rumah makan siang hari, sehingga petugas Satpol PP lebih intens melakukan sosialisasi.
“Restoran yang menyediakan sarapan pagi untuk para tamu itu harus menggunakan tirai atau penghalang bagi orang yang melaksanakan ibadah puasa. Selain itu, petasan juga dilakukan operasi penyitaan. Jadi saya pastikan bulan suci Ramadan ini tidak ada izin untuk aktivitas jual beli di depan Plaza Gamalama Modern,” tegasnya. (udi/tan)