Daerah  

Rumah Makan di Ternate Wajib Pakai Tirai Selama Ramadan

Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate melalui Satpol PP Kota Ternate, mewajibkan rumah makan dan restoran yang beroperasi pada siang hari untuk menggunakan tirai, agar tidak mengganggu masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Hal tersebut menindaklanjuti edaran Wali Kota Nomor: 451/32/2023, tentang
seruan bersama dalam menyambut bulan suci Ramadan 1444 H tahun 2023.

Meski tak membatasi jam operasional rumah makan dan restoran, namun mereka tetap diminta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Ternate sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud, mengatakan Kota Ternate mayoritasnya muslim, sehingga itu dilakukan untuk menjaga ketertiban selama Ramadan. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke seluruh rumah makan di Kota Ternate.

“Karena bulan puasa ini sering terjadi polemik di tengah masyarakat saat aktivitas rumah makan di buka siang hari, sehingga kami akan lebih intens melakukan sosialisasi,” jelas Fhandi, Senin (20/3).

“Sedangkan restoran yang menyediakan sarapan pagi untuk para tamu itu, harus menggunakan tirai atau penghalang bagi orang yang melaksanakan ibadah puasa,” sambungnya mengakhiri. (udi/tan)