Daerah  

Bupati Halmahera Barat Perintahkan SKPD Percepat Masukkan Paket Lelang

Bupati Halmahera Barat, James Uang. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Bupati Halmahera Barat, James Uang, memerintahkan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Halbar untuk segera memasukkan paket lelang agar ditenderkan oleh Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Halbar.

Pasalnya, pada triwulan pertama 2023, hanya satu SKPD yang baru memasukan dokumen paket yang akan dilelang ke ULP Halbar, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halbar. James mengaku, pihaknya sudah memanggil para SKPD terkait agar segera menyampaikan paket ke Bagian ULP. Sebab 1 April 2023 proses tender sudah berjalan.

“Jadi deadline dan tahapan tendernya sampai tanggal 1 April, tidak boleh lewat. Kenapa sudah harus tender, agar supaya orang punya rens waktu pekerjaan tersedia dan kualitas pekerjaannya terjaga, sehingga orang bisa melakukan pekerjaan tepat waktu,” ujar James, Rabu (29/3).

“Pada April nanti itu sudah harus tuntas pelelangan proyek. Tender semua baik itu Pengadaan Langsung (PL), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) harus ditenderkan,” tambahnya.

Untuk proyek yang telah ditenderkan, diterangkan James, bersumber dari DAK untuk Dinas PUPR sebesar Rp17 miliar. Itu untuk pekerjaan jalan seputaran Kota Jailolo, termasuk dinas pengelola DAK lainnya, yakni dinas pendidikan dan dinas kesehatan. Namun untuk kedua dinas tersebut, kata James, tidak dihafal besarannya.

Senada, Plt. Kabag ULP Halbar, Djohir Lambobi, menambahkan paling lambat 1 April SKPD sudah harus memasukkan ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) ke ULP.

“Jadi proses tender tergantung SIRUP yang dimasukkan ke kami, yang jelas batas waktu tanggal 1 April sudah harus kirim paket ke ULP. Kalau soal tendernya dibicarakan nanti. Karena yang jelas kalau dikirim tanggal 1 April, belum bisa langsung tender karena masih review oleh pihak ULP,” jelasnya.

“Diperintahkan untuk semua, entah yang PL, DAK maupun DAU minimal SIRUP sudah harus diisi. Kami masih menunggu karena mereka masih pecahkan dalam Dokumen Pengadaan Tunggal atau Single Procurement Document (SPD), karena masih berbentuk gelondongan,” sambungnya mengakhiri. (adi/tan)