JAILOLO, NUANSA – Sebanyak 150 kepala keluarga (KK) yang tersebar di enam desa Kabupaten Halmahera Utara, bakal dipindahkan ke Kabupaten Halmahera Barat.
Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhamad, mengatakan warga yang berdomisili di Halbar namun berada di Desa Dum-dum, Halut, bakal direlokasi ke Desa Akesahu Madutu yang masuk wilayah Halbar.
“Warga yang ingin direlokasi ke wilayah Halbar sudah bersedia. Kami sudah perintahkan dan mereka ingin tetap direlokasi,” ujar Djufri kepada wartawan, Kamis (30/3).
Karena itu, Pemkab Halbar akan membangun perumahan untuk warga yang direlokasi, tetapi pihaknya mengawali dengan pembebasan lahan terlebih dahulu.
“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan kroscek lapangan oleh Bagian Pemerintahan, dan ini juga akan disampaikan oleh pihak Appraisal dalam melakukan penilaian harga lahan. Mudah-mudahan tahun ini Pemda Halbar sudah bisa melakukan pembayaran lahan,” harapnya.
Menurut dia, informasi yang berkembang, ternyata bukan hanya di Desa Dum-dum yang bakal direlokasi ke wilayah Desa Akesahu Madutu, melainkan juga keinginan dari warga Desa Pasir Putih pun ingin direlokasi ke wilayah Halbar.
“Saya dan Pak Bupati sudah perintahkan ke Kabag Pemerintahan untuk direlokasi semuanya,” ujarnya.
Politikus Partai NasDem itu mengaku, warga dari Desa Dum-dum yang bakal direlokasi ke Desa Akesahu Madutu kemungkinan berjumlah 100 KK sekian. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan perumahan dan lahan untuk fasilitas umum seperti sekolah dan rumah ibadah.
Senada, Kabag Pemerintahan Halbar, Fadli Husen, mengaku ada 150 kepala keluarga (KK) yang berdomisili di Halbar, tetapi bermukim di wilayah Halut, sehingga mereka akan direlokasi.
“Untuk lokasi pembebasan lahan itu disiapkan seluas 3 hektar yang berlokasi di Desa Akesahu Madutu,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya tengah melakukan pendataan untuk memastikan warga yang punya KTP Halbar yang bermukim di wilayah Halut. Begitu pun aset yang merupakan milik Halbar, tetapi masuk di Halut itu bakal didata.
Setelah data dirampungkan, pihaknya melakukan konsultasi dengan Pemprov Malut, karena pasca penetapan Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 itu risikonya soal aset.
“Seperti aset Halbar yang berada di Tetewang, semuanya masuk Halut seperti kantor desa dan juga sekolah. Untuk anggaran pembebasan lahan itu dari Pemda Halbar. Jadi anggaran di Bagian Pemerintahan itu gelondongan nanti untuk membebaskan lahan yang mana, maka pagu yang sudah ada dipakai yang itu,” tandasnya. (adi/tan)