TERNATE, TERNATE – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, mengaku tidak memberikan izin kepada sejumlah pedagang musiman yang membangun lapak di lahan pemerintah, terutama di Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.
Namun begitu, amatan Nuansa Media Grup (NMG) di lapangan, puluhan pedagang musiman tersebut sudah membangun lapak di area setempat. Bahkan sebagiannya sudah berjualan.
“Lapak milik pedagang musiman yang berdiri di samping Masjid Kota Baru itu tidak diberikan izin,” kata Kepala Disperindag Kota Ternate, Muchlis S. Djumadil, Kamis (30/3).
Menurutnya, lahan tersebut milik Pemkot Ternate. Karena itu, pihaknya akan melakukan rapat bersama sejumlah pihak untuk membahas masalah pedagang musiman itu.
Sejauh ini, lanjut dia, dari pihak kelurahan dan pedagang tidak pernah membangun koordinasi dengan Disperindag. Bahkan, pedagang yang sudah berjualan pun belum diketahui dasar izinnya dari siapa.
“Kita belum ada koordinasi dengan mereka, dan saya pun tidak tahu untuk pembayarannya seperti apa. Yang jelas di situ tidak ada izin dari pemerintah, dan yang pasti kita akan tindak,” tegasnya. (udi/an)