Daerah  

Disperindag Halmahera Utara Segera Data dan Tertibkan Pedagang Pakaian Bekas

Kepala Disperindag Halut, Nyoter Koenoe. (Chido/NMG)

TOBELO, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halut akan mendata dan menertibkan pedagang pakaian bekas.

Itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kementerian Perdagangan terkait dengan pelarangan impor pakaian bekas.

Kepala Disperindag Halut, Nyoter Koenoe, mengatakan pihaknya akan turun mengamankan perintah presiden untuk menelusuri distribusi pakaian bekas.

Namun begitu, ia mengaku Kementerian Perdagangan belum memberikan petunjuk teknis. Sebab belum disurati ke gubernur dan bupati. Tetapi hal ini sudah menjadi wacana nasional.

“Dalam waktu dekat ini, kami sudah turun melakukan operasi pasar sembari melibatkan pemerintah desa di mana lokasi pasar itu ditempati,” ujarnya, Kamis (30/3).

Menurutnya, penjualan pakai bakas ini mengganggu para pedagang lokal yang mengambil barang dari Surabaya. Ini adalah produk dalam negeri, karena itu pihaknya akan melakukan pendataan pedagang.

“Kita tidak memberhentikan mereka. Kita hanya mendata dan menertibkan saja,” jelasnya. (fnc/tan)