TERNATE, NUANSA – Praktisi hukum, Agus Salim R Tampilang, ikut menyoroti aktivitas Dermaga Kayoa yang dijadikan sebagai tempat penampungan material proyek jalan dan jembatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Agus meminta kepada Kepala KSOP II Ternate yang baru, Rushan Muhammad, untuk lebih memperhatikan setiap kebijakan dari Kepala Syahbandar Kayoa, sekaligus kepala wilayah kerja (Kawilker) yang sekarang dijabat, Husen Usman itu. Karena yang dilakukan sekarang dinilai sudah menyalahgunakan kewenangannya.
“Jangan hanya mengejar kantong pribadi dia lalu menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Olehnya itu, saya meminta kepada Kepala KSOP segera mengevaluasi Kepala Syahbandar Kayoa, bila perlu dicopot jabatanya,” tegasnya saat diwawancarai Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (30/3).
“Karena apa yang dilakukan patut diduga ada keterlibatan dia atas proyek tersebut. Di satu sisi juga sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang fungsi dermaga itu sendiri,” sambungnya.
Agus menegaskan, pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan umum bukan tempat AMP. Sehingga itu, bagi pihak rekanan dalam hal ini PT Lasiscco Haltim Raya selaku pekerja proyek jangan mengambil keuntungan dengan menggunakan fasilitas pemerintah.
“Kenapa saya katakan demikian, karena namanya aktivitas di pelabuhan penumpang itu harus merasa aman, dan menjaga keselamatan penumpang adalah tugas Syahbandar. Jadi kalau sampai mereka diizinkan berkativitas di situ alasan dan dasar hukumnya apa,” katanya dengan nada tanya
Menurutnya, proyek fisik dengan anggaran puluhan miliar ini, seharusnya dalam pendaratan material dan alat diharuskan punya pelabuhan darurat tersendiri atau khusus. Bukan malah menggunakan pelabuhan umum seperti yang terjadi sekarang.
Ia menduga, perusahaan yang berani menampung material di areal pelabuhan tentunya sudah bekerja sama dengan pihak petugas pelabuhan (Syahbandar) setempat bersama para pihak lain.
“Kalau Syahbandar merasa bahwa dia tidak ada kaitan, cabut izinnya dan menghentikan aktivitas di situ. Seluruh material yang sudah ditampung harus segera diangkut. Ini fasilitas umum bukan AMP. Jangan karena menghindari pendapatan bukan pajak
atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lalu mereka menggunakan fasilitas negara untuk mempermudah,” pungkasnya. (ano/tan)