Daerah  

Proyek Jalan dan Jembatan Saketa-Gane Dalam Terancam Putus Kontrak

Ilustrasi megaproyek yang terancam putus kontrak. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Salah satu proyek Multiyears pembangunan ruas jalan dan jembatan Saketa-Gane Dalam, Kabupaten Halmahera Selatan, terancam putus kontrak.

Itu karena sejak November 2022 hingga Maret 2023 tidak berjalan mulus. Bahkan pihak rekanan dalam hal ini PT Modernraya Pratama, selaku pemenang tender sampai saat ini belum bekerja sesuai kontrak yang disepakati.

Proyek yang melekat pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara ini senilai Rp34.772.000.000.00, diketahui sudah pencairan uang muka sebesar 2,5 persen.

PT Modernraya Pratama melalui Manajer Teknis, Wildan, saat dikonfirmasi Nuansa Media Grup (NMG) baru-baru ini mengaku, salah satu faktor keterlambatan kerja ini lantaran uang yang dicairkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan alat yang hendak dibawa ke lokasi.

“Dari awal kami punya uang muka cair 2,5 persen, kendalanya di situ. Karena kalau kami mau mobilisasi peralatan minta di awal pasti tidak cukup dengan segala macam kekurangan. Jadi bukan kami diam lalu dapat teguran tidak,” katanya.

Atas masalah tersebut, kini pihaknya mendapat teguran sebanyak tiga kali saat menggelar rapat dengan PPK. Selain itu, diberikan waktu paling lambat Minggu ini alatnya sudah harus ada di lokasi disertai dengan dokumentasi (foto).

“Kami juga dapat Show Cause Meeting (SCM) dari dinas pas rapat di kasih surat kontrak kritis. Jadi prosedurnya harus kami lewatilah meski alat dimobilisasi. Setiap kendala di mana surat jalan terus, dan kita dikasih waktu paling lama sampai Jumat (24/3), alat sudah harus ada di lokasi dan foto dikirim ke dinas,” ujarnya.

Rabu (29/3), Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba, saat diwawancarai terpisah mengatakan proyek tersebut progresnya masih nol persen, sehingga diberikan waktu kurang lebih dua Minggu.

Meski demikian, mantan Pj Bupati Halut itu menegaskan, pihaknya tidak segan memutuskan kontrak dengan PT Modernraya Pratama apabila waktu yang diberikan tidak ada progres.

“Menurut pihak ketiga, alatnya sudah ada dilokasi. Kalau dalam dua Minggu ke depan tidak ada progres, maka Dinas PUPR akan beri peringatan atau bisa putus kontrak,” tegasnya. (ano/tan)