JAILOLO, NUANSA – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Barat, Abubakar A. Radjak, usai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Halbar, Jumat (31/3) kemarin, menyatakan siap menyodorkan data apabila diperlukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kejaksaan.
Sebelum itu, pemeriksaan terhadap Kadis PUPR dilakukan oleh APH setelah adanya proyek pembangunan talud yang terletak di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, senilai Rp1,2 miliar melalui APBD tahun 2021 diduga bermasalah, karena tidak dikerjakan oleh pemenang tender.
“Masalah dugaan tindak pidana korupsi, pihak APH tetap menganut praduga tak bersalah. Saya siap menyodorkan data kepada pihak APH bila diperlukan. Kepala dinas harus satria bila dipanggil oleh pihak aparat penegak hukum, sebagai wujud tanggung jawab dalam memegang jabatan, dan saya tetap memberikan data bila diperlukan oleh kejaksaan,” tegasnya.
Ia pun menegaskan, terkait dengan masalah proyek yang bukan dikerjakan oleh pemenang tender sudah dikantongi oleh pihak kejaksaan melalui pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
“Kalau masalah proyek itu bukan dikerjakan oleh pemenang tender, tentu pihak kejaksaan sudah mengantongi melalui pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Jadi itu sudah dikantongi kejaksaan,” jelasnya.
Meski begitu, mantan Kepala Dinas PUPR tiga kabupaten itu mengaku, tidak mau membiarkan staf (PPK, PPTK dan Pengawas) menghadapi masalah sendiri.
“Sebagai seorang pimpinan, harus gentle dan selalu bersama dengan staf apabila ada masalah,” tandasnya (adi/tan)