Daerah  

Pemkab Sula Gelar FGD Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkab Sula menggelar FGD tentang Ranperda pajak dan retribusi daerah. (Istimewa)

SANANA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sula menggelar Focus Group Discussion (FGD), tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Metting Room Amaris Hotel Jakarta Pusat, Senin (3/4).

FGD yang dibuka langsung oleh Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus melalui Sekretaris Daerah, Muhlis Soamole, tersebut diikuti oleh tim Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Wilayah V Direktorat Pendapatan Daerah, Ketua Bapenperda DPRD Sula dan Pimpinan OPD pengelola pendapatan asli daerah (PAD) Sula.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Sula melalui Bagian Hukum Setda KS mendapat apresiasi dari Kemendagri karena baru satu Ranperda PDRD pertama di wilayah Provinsi Maluku Utara.

“Di seluruh kabupaten/kota se-Malut yang saat ini telah dilakukan evaluasi dan finalisasi setelah Ranperda tersebut mendapat persetujuan oleh DPRD Sula berdasarkan surat keputusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 16 Agustus 2022,” ucap Muhlis.

Menurutnya, FGD ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas amanah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), tindak lanjut hasil koordinasi BP3RD KS tanggal 27 Februari 2023 dalam rangka penyampaian hasil persetujuan Ranperda.

Kemudian, sekaligus mengoptimalisasi potensi-potensi pajak dan retribusi daerah dalam upaya peningkatan PAD Sula tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya. Dalam diskusi, telah dilakukan pembobotan dan koreksi secara bersama antara tim Pemkab KS bersama tim Kemendagri guna menyamakan persepsi serta melakukan langkah strategis.

“Perda ini dilakukan penyempurnaan berdasarkan catatan bersama yang diberikan oleh tim Kemendagri sebelum dilakukan penjabaran lebih lanjut secara teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup), untuk seluruh objek pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan pemerintah,” katanya.

Hasil perbaikan atas catatan koreksi akan dilakukan penyempurnaan dan dikirim kembali ke Kemendagri Cq, Direktorat Pendapatan Daerah serta Kemenkeu dan Cq, Direktorat Pajak, guna ditindaklanjuti ke Pemda, Provinsi Maluku Utara melalui Biro Hukum.

“Maka semua proses dan tahapan yang dilakukan tim Pemda KS dan Kemendagri bertujuan untuk optimalisasi peningkatan PAD Sula di masa akan datang. Demikian harapan dan tujuan akhir yang ingin dicapai di pembahasaan Ranperda PDRD KS tahun 2023,” tutup Muhlis. (ish/tan)