SOFIFI, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kelihatannya tidak terlalu mengambil pusing terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2023 tentang pembayaran TPP tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Chasan Boesoirie (RSUD CB), yang saat ini diminta oleh DPRD untuk ditinjau kembali.
Sekretaris Daerah Malut, Samsudin A. Kadir, saat dikonfirmasi Nuansa Media Grup (NMG) mengatakan, Pergub tersebut dibahas melalui mekanisme rapat bersama berdasarkan kapasitas keuangan. Ia pun mengaku, pembayaran TPP nakes menggunakan anggaran tahun berjalan. Ini dilakukan lantaran ketersediaan anggaran sangat terbatas.
“Jadi perlu dipahami Pergub melalui mekanisme proses rapat itu dibahas bersama berdasarkan kapasitas keuangan. Ya, kita kan tahu persis kemarin yang dibayar itu menggunakan anggaran tahun berjalan yang kemudian kita bayarkan untuk kekurangan. Di sisi itu artinya bahwa memang anggaran tersedianya cukup terbatas, sehingga dilakukan pembahasan sesuai kemampuan keuangan yang ada saat ini,” katanya, Senin (3/4).
“Meskipun sudah ada desakan dari DPRD, tetapi untuk saat ini belum bisa diubah, sebab lagi-lagi soal anggaran yang jadi faktor utamanya. Tapi kalau kemudian ada desakan dan segala macam serta berbagai masukan, kami bisa bicarakan ini. Kalau kita mau ubah sekarang uangnya di mana,” sambungnya.
Karena itu, pihaknya tetap berupaya mencari jalan keluarnya. Selain itu, Samsudin juga berupaya melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Malut meski terbilang cukup riskan. Jika tidak cukup penganggarannya, kemudian sebelum perubahan anggaran sudah tidak bisa dibayar tentu ini menjadi masalah lagi.
“Untuk itu, kita berusaha berdasarkan realitas keuangan yang ada dan seperti itulah kita laksanakan saat ini. Kemudian cikal bakal lahirnya Pergub Nomor 3 Tahun 2023, tidak terlepas dari polemik tertunggaknya pembayaran TTP nakes selama 15 bulan lamanya,” tuturnya.
Sementara Direktur Utama RSUD CB, dr. Alwia Assagaf, dengan terbuka mengatakan Pergub Nomor 3 Tahun 2023 merupakan sebuah kegalauan bagi RSUD CB. Kehadiran Pergub ini juga diharapkan mampu menetralisir keuangan RSUD CB berdasarkan kemampuan BLUD. Akan tetapi baru-baru ini, Pergub tersebut dianggap menimbulkan masalah baru.
Mantan juru bicara Covid-19 itu memaparkan, di dalam Pergub tersebut terdapat pada pasal 5 yang menyatakan bahwa besaran yang diterima oleh seluruh ASN Pemprov adalah 100 persen basic TPP, tetapi RSUD CB dikecualikan.
“Pengecualian yang dimaksud pertama adalah struktural, dokter ahli utama, dokter ahli madya diberikan 60 persen basic TPP. Kedua, dokter fungsional kelas jabatan ke bawah mendapatkan 90 persen basic TPP,” jelasnya.
Menurutnya, akibat dari bunyi klausal tersebut, maka 11 orang dokter spesialis yang paling terdampak ketika mereka dibayarkan 60 persen utang 2021 dengan besaran Rp20 juta yang harus mereka terima, tetapi dengan adanya Pergub ini paling tinggi diterima hanya Rp5,4 juta dan sisanya Rp3,5 juta sekian.
“Jadi selisihnya besar sekali dari Rp20 juta. Itu yang kemarin saya bayar talangannya dan sekarang sudah ada rekomendasi baik itu utang TPP dan perbekalan itu nanti akan ditindaklanjuti secepatnya. Kemungkinan pembebanannya kita berharap ke Pemda selesaikan agar kami yang BLUD ini mengelola dengan pendapatan di 2023 itu bisa sehat kembali, karena pelayanan dasar merupakan pelayanan yang urgen,” pungkasnya. (ano/tan)