SANANA, NUANSA – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, menyampaikan dan menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2022 pada rapat paripurna DPRD Sula, Rabu (5/4).
Dalam pidatonya, Bupati Fifian mengatakan, LKPJ kepala daerah dan pengelolaan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan kebijakan pengelolaan keuangan serta proyeksi atau target anggaran diarahkan untuk mendukung pencapaian kualitas pembangunan sebagaimana tertuang dalam RKPD Kepulauan slSula 2022.
“Secara singkat pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah Tahun 2022 hingga memenuhi kebutuhan berbagai program prioritas pada APBD 2022 hingga ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp804,603 miliar. Dari total jumlah target pendapatan daerah tersebut, realisasi sampai dengan akhir tahun 2022 adalah sebesar Rp738,997 miliar atau 91,84 persen,” ucapnya.
Realisasi pendapatan tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp30,957 miliar realisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar 22,198 atau 71,70 persen. Sedangkan pendapatan transfer pada 2022 ditetapkan sebesar Rp752,126 miliar realisasi sampai akhir tahun sebesar Rp716,799 miliar atau 95,30 persen.
“Untuk itu, belanja daerah 2022 ditetapkan sebesar Rp863,694 miliar realisasi sampai akhir tahun senilai Rp736,509 miliar atau mencapai 85,27 persen. Jumlah belanja opersional yang ditargetkan pada 2022 sebesar Rp597,663 miliar realisasi sampai akhir tahun adalah sebesar Rp554,103 miliar atau mencapai 92,71 persen,” jelasnya.
Sedangkan belanja modal tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp144,015 miliar dengan realisasi anggaran sebesar Rp130,550 miliar atau mencapai 90,65 persen. Kemudian penerimaan pembiayaan untuk tahun anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp61,590 Milyar, realisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp61,509 miliar atau mencapai 100 persen,” sambungnya.
Sementara, Ketua DPRD Sula, Sinario Thes, menambahkan LKPJ harus disampaikan kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran. Kewajiban tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Di mana, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan pertanggung jawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 pasal 1 ayat 2 bahwa Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD,” tuturnya.
Kata dia, LKJP memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemkab yang menyangkut pertanggung jawaban kinerja Pemda selama 1 tahun anggaran. Ini diperkuat dalam pasal 19 ayat 1 bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. (ish/tan)