TERNATE, NUANSA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) DPRD Kota Ternate, menegaskan menolak bentuk kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM) terkait pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum.
Sekretaris Pansus LKPJ DPRD Kota Ternate, M. Fahrial Yunus Abbas, mengatakan hasil temuan pansus tentang bentuk kerja sama antara Dishub dan pihak ketiga tidak sesuai mekanisme perundang-undangan sebagaimana Permendagri nomor 22 tahun 2020.
“Dishub soal membutuhkan pihak ketiga, yakni IMM untuk penagihan parkir elektronik tepi jalan umum, sudah dilakukan kajian pansus dan sudah ada hasil catatan dan rekomendasi,” kata Fahrial, Jumat (7/4).
“Yang jelas dari hasil investigasi terkait kerja sama pihak ketiga ini tidak melalui mekanisme sesuai regulasi. Sementara proses uji coba sudah berlangsung beberapa bulan, dan ini harus dilakukan peninjauan kembali karena tidak ada kepastian hukum,” sambungnya.
Bukan hanya itu, bahkan kerja sama PT Stwor dengan pengelolaan parkir khusus Bandara Baabullah dan Pelabuhan Semut pun sangat bermasalah.
“Perusahaan itu bermasalah, Owner-nya juga bermasalah. Proses uji cobanya sudah 1 tahun lebih tapi tidak sesuai regulasi, namun Pemkot dalam hal ini Dishub tetap membiarkan hal ini terus dilakukan, akhirnya malah mendatangkan kerugian dan beban utang pihak ketiga kepada daerah,” katanya.
Menurutnya, pola kerja sama yang tidak berdasarkan kajian yang matang ini dilakukan tiba saat tiba akal, hanya karena kedekatan kelompok dan kepentingan masih menjadi acuan kerja samanya, padahal menabrak aturan yang ada.
Politikus PAN itu mengaku, untuk kerja sama lainnya berkaitan dengan pasar Kota Baru tepatnya disisi Utara juga pansus menemukan inkonsistensi Pemkot terhadap aturan perundangan.
“Kami mendesak Pemkot jangan memberikan ruang yang non prosedural dan bertentangan dengan aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, catatan dan rekomendasi ini akan dibacakan pada 14 April 2023. Ini sebagai komitmen kemitraan penerapan fungsi check and balance antara DPRD terhadap kinerja Wali Kota Ternate.
“Bagi kami, evaluasi ini untuk membantu Pemkot melakukan perbaikan. Kalau kerja samanya baik sesuai kajian, terukur dan validasinya juga jelas, maka kami dukung. Namun kalau prosesnya salah sudah pasti akan hasilnya merugikan daerah,” pungkasnya. (udi/tan)