Pemprov Wanti-wanti Perusahaan Tambang Maluku Utara Masukkan Laporan Keuangan

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), meminta seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara agar segera memasukkan tembusan laporan keuangannya ke Pemprov dan DPRD Malut.

“Selama ini belum ada aturan yang mengatur perusahaan tambang yang beraktivitas di Malut diharuskan menyampaikan tembusan laporan keuangannya ke pemerintah daerah maupun DPRD,” kata Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya kepada Nuansa Media Grup, Minggu (9/4).

“Jika ada aturan yang mengatur itu, tentunya bisa dihitung dan dibuat data banding, apakah bagi hasil yang diterima oleh Malut sudah sesuai atau belum,” sambungnya.

Menurut dia, jika data bandingnya telah dikantongi, pihaknya langsung menghadap Kementerian ESDM untuk mencocokkan data tersebut. Dengan begitu, bisa diketahui apakah data yang diperoleh dari perusahaan tambang sama dengan Kementerian ESDM.

“Jangan sampai diakui sama, padahal tidak sama dengan data kementerian. Kemarin (2022) di Halmahera Tengah, data banding dari PT IWIP disandingkan ke Kementerian ESDM signifikan, sehingga terdapat banyak selisih. Namun begitu, di situlah kami mendapatkan alokasi tambahan dari Kementerian ESDM,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut dia, Kementerian ESDM menyurat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa data tersebut ada selisih yang cukup jauh. Dari sinilah Kemenkeu langsung menambahkan data dana bagi hasil (DBH).

“Untuk aturannya, entah apakah nantinya dibuat dalam bentuk Pergub atau apa, yang pastinya saat ini masih dikaji lewat Pansus LKPJ karena jangan sampai bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Saya pikir perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Malut kan sudah qualified, dan selama ini mereka kooperatif terhadap pemerintah, hanya saja belum ada aturannya, sehingga belum ada kewajiban itu,” pungkasnya. (ano/tan)