Hukum  

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Persetubuhan Siswi SMA di Halmahera Barat

Kasie Humas Polres Halbar, Iptu.Yoherson Dodowor. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Barat, resmi menetapkan dua tersangka dugaan persetubuhan seorang siswi SMA di Halbar yang videonya tersebar di media sosial baru-baru ini.

“Polres telah menetapkan dua tersangka dugaan persetubuhan terhadap salah seorang siswi SMA di Halmahera Barat berumur 17 tahun, yang video asusilanya tersebar belum lama ini,” jelas Kepala Seksi Humas Polres Halbar, Iptu. Yoherson Dodowor, Senin (10/4).

“Dua tersangka dugaan persetubuhan ini berinisial U dan I yang juga masih di bawah umur. Keduanya telah ditahan,” sambungnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas untuk tahap I terkait kasus persetubuhan itu. Selain itu, terkait kasus video mesum yang diduga melanggar UU ITE, penyidik pun masih memintai keterangan ahli pidana.

Sementara Plt. Kasipidum Kejari Halbar, Ahmad Luthfi Firdaus, saat diwawancarai terpisah mengakui, untuk perkara persetubuhan sudah dilakukan tahap I oleh penyidik Polres Halbar.

“Tapi sementara dilakukan P-19 oleh Jaksa, sudah diberi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara,” tandasnya. (adi/tan)