SOFIFI, NUANSA – Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, akhirnya angkat bicara terkait masalah salah satu proyek Multiyears pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Gane Dalam yang diduga dikerjakan tidak sesuai berdasarkan mutual check nol (MC 0).
Kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kadri meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar setiap saat harus turun ke lapangan. Sebab tugas vital PPK ketika pemenang penyedia sudah ditetapkan oleh POKJA dan berita acara sudah ditanda tangani, maka di sinilah peran penting PPK untuk bersama penyedia melakukan rapat Pre Award Meeting (PAM) dan turun ke lapangan.
“Setelah semuanya clear, baru PPK menandatangani surat perintah mulai kerja (SPMK), sehingga kedepanny proyek-proyek kegiatan tidak bermasalah nanti,” ujarnya, Selasa (11/4).
Menurutnya, masalah proyek tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab PPK. Sebab, PPK-lah yang menyususun perencanaan sampai pelaksaanaan dan serah terima. Bahkan sampai proyek digunakan itu masih dalam tanggung jawab PPK.
“Hampir 14 tugas fungsi PPK dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang harus terus di kendalikannya,” katanya.
Sementara PPK, Ikra, mengaku titik nol pekerjaan tersebut mulai dari arah Desa Balitata ke Desa Oha. Pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan pembersihan badan jalan dari rerumputan dan pohon-pohon setinggi 1-2 meter pada lebar badan jalan yang sudah ada (8-10 m).
Selain itu, pembersihan sepanjang 8,75 km dan sudah selesai dilakukan. Ada juga pekerjaan pembangunan jalan baru, yaitu dari Oha ke Papaceda sepanjang 13,60 km.
Dalam pembangunan jalan baru ini merupakan pekerjaan utama proyek ini, yang dilakukan seperti galian tanah untuk badan jalan termasuk (Cut and fill) pada beberapa gunung yang ditemui, pembuatan duiker, jembatan dan lain-lain.
“Konstruksi perkerasan badan jalan adalah menggunakan material pilihan (sirtu). Belum ada pekerjaan aspal,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Gane Dalam merupakan proyek Multiyears Pemerintah Provinsi Maluku yang melekat pada Dinas PUPR. Proyek tersebut saat ini dikerjakan PT Modern Raya Indah Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp34 miliar. Belakangan, disinyalir bahwa perusahaan milik Sigit Litan atau biasa disapa Acam ini, bekerja tidak berdasarkan titik nol pekerjaan. (ano/tan)