JAILOLO, NUANSA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Barat, mewanti-wanti ke pengecer minyak tanah agar tidak menaikkan harga secara sepihak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pasalnya, jika kedapatan ada penjual yang bermain di atas HET, maka pihak DPMPTSP tidak segan-segan memberikan sanksi hingga pada pencabutan izin dan dibawa ke ranah pidana.
Kepala DPMPTSP Halbar, Samsudin Senen, mengatakan sebenarnya kenaikan harga minyak tanah tidak berpengaruh, hanya saja yang menjadi masalah adalah pengecer yang menjual di atas HET. Padahal pemerintah lewat Keputusan Bupati Nomor: 49/KPTS/II/2023 sudah menetapkan harga maksimum untuk pengecer.
“Jika pangkalan (minyak tanah) jual dengan HET Rp5 ribu, maka pengecer harus Rp5.200. Tapi yang terjadi di lapangan yang didapati baik itu dari DPMPTSP maupun Disperindagkop yang turun lapangan, didapati ada pengecer yang memainkan harga yang sudah ditetapkan di atas HET, yaitu naik jauh sekali, bahkan kemarin ada yang Rp8 ribu hingga Rp9 ribu perliter,” katanya, Rabu (12/4).
Samsudin mengaku, dari kenaikan harga yang dimainkan di atas HET itu, sudah ditindak oleh DPMPTSP, bahkan sudah dilakukan pencabutan izin usaha beberapa pengecer.
“Memang sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Pak Bupati dalam instruksinya harus tegas, bila kedapatan kenaikan harga di atas HET baik itu di pangkalan maupun pengecer seperti itu lagi, maka tidak ada toleransi dan segera cabut izin usaha minyak tanahnya dan segera dihentikan,” tegasnya.
“Besok itu kami ada panggil dua pangkalan untuk klarifikasi tentang penjualan di atas HET, kalau memang tidak bisa mengembalikan uang masyarakat, maka akan kita cabut izinnya,” sambungnya.
Lebih jauh, Samsudin menerangkan, kesepakatan rapat kemarin dengan pangkalan, pelaksanaan pengawasan atas HET minyak tanah di lapangan, dibebankan langsung ke pangkalan, kepala desa kemudian masyarakat untuk memantau distribusi minyak tanah rumah tangga, subsidi ke masyarakat dari pangkalan.
Selain itu, kata dia, kenaikan harga minyak tanah dikaitkan dengan adanya kenaikan marjin, transportir dan sebagainya, yang disebabkan kenaikan harga. Bukan saja di Halmahera Barat, tetapi di Ternate dan seluruh kabupaten/kota.
“Jika dibandingkan Ternate dengan Halbar, selisih tidak terlalu jauh, bahkan Halbar lebih kecil dari Ternate. Misalkan di Ternate, terutama di Moti HET-nya Rp5.200 harga pangkalan. Sementara Jailolo yang jauh, harganya Rp5 ribu, berarti masih di bawah harga untuk Halbar,” jelasnya.
Ia menambahkan, kemarin salah satu pengecer dari Jalan Baru yang menjual di atas HET, pihaknya langsung panggil ke kantor untuk membuat pernyataan pengembalian uang masyarakat. Itu telah dilakukan, jika tidak maka langsung pencabutan izin dan kuotanya dihapus.
“Sanksi lain apabila yang bersangkutan tidak mau ditindaklanjuti, maka digiring masuk proses hukum. Karena keputusan bupati itu masuk dan dasar hukumnya kuat. Jadi kalau jual di atas itu akan diproses hukum kalau kami mau. Kami instruksikan dengan tegas, kalau tidak mau uangnya dikembalikan, maka dicabut izin berusaha,” tukasnya.
Ia mengimbau, jika ada informasi kenaikan harga minyak tanah di Halmahera Barat, maka segera beri tahu ke Pemkab Halbar. Karena pihaknya tidak tinggal diam. Ia menegaskan, kemarin pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan kepala desa. Salah satu yang diminta ke kepala desa adalah memantau kebutuhan masyarakat terutama harga minyak tanah.
“Tentang keputusan Bupati ini, sudah ada penyebaran. Jadi kalau dulu minyak tanah carinya susah, tapi sekarang penyebarannya hampir ke semua desa sesuai dengan perintah Bupati bahwa kuota yang ada di Jailolo itu didistribusi sampai ke kecamatan lain di Halmahera Barat,” tandasnya.
Sebagai informasi, untuk distribusi ke masyarakat di pangkalan di Halmahera Barat, sudah ditetapkan keputusan bupati yang baru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah subsidi tahun 2023 berikut ini :
Kecamatan Jailolo dan Jailolo Selatan
Harga agen: Rp4.300/liter
Harga pangkalan: Rp5000/liter
Harga pengecer: Rp5.600/liter
Kecamatan Sahu dan Sahu Timur
Harga agen: Rp4.500/liter
Harga pangkalan: Rp5.200/liter
Harga pengecer: Rp5.800/liter.
Kecamatan Ibu, Ibu Selatan dan Tabaru
Harga agen: Rp5.000/liter
Harga pangkalan: Rp5.700/liter.
Harga Pengecer: Rp6.300/liter.
Kecamatan Loloda dan Loloda Tengah
Harga agen: Rp5.400/liter
Harga pangkalan: Rp6.100/liter.
Harga pengecer: Rp6.700/liter. (adi/tan)