TERNATE, NUANSA – Sebagai upaya mencegah pungutan parkir liar, Dinas Perhubungan Kota Ternate membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui call center. Itu dilakukan untuk melawan pungutan liar (Pungli) oleh oknum juru parkir di setiap lokasi.
“Untuk membenahi internal Dishub, kami membuka aduan pelayanan ini khusus masyarakat. Karena sebagai OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), kami berharap pelayanan ini diikhtiarkan untuk mengantisipasi keluhan masyarakat,” ujar Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasyim, Kamis (13/4).
Mantan Camat Ternate Selatan itu mengaku, pihaknya membuka layanan hotilne. Sekiranya ada petugas di lapangan yang tindakannya kurang berkenaan pada seluruh pengguna jalan, pemanfaatan ruang parkir terminal dan pelabuhan, dan memicu kurang nyamannya masyarakat sesuai dengan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari jajaran.
“Saya meminta masyarakat lapor kepada kami melalui nomor 08114319489 dan akun Facebook Dishub Ternate serta Instagram, sehingga melalui layanan aduan seperti ini paling tidak bisa meminimalisir praktek-praktek dugaan pungutan yang terjadi di lapangan yang menjadi keluhan masyarakat serta bentuk evaluasi saya ke internal agar lebih maksimal,” imbuhnya.
Menurutnya, pelayanan ini tetap dikontrol, baik di tepi jalan umum, parkir khusus layanan di terminal maupun pelabuhan yang menjadi ruang-ruang kewenangan yang dikelola secara langsung oleh Dishub Kota Ternate.
“Ini bagian dari upaya melakukan pembenahan di internal (Dishub), sehingga paling tidak progres optimalisasi PAD ini juga bisa imbangi pembenahan untuk pelayanan pada masyarakat,” pungkasnya. (udi/tan)