Praktisi Desak PUPR Malut Putus Kontrak dengan PT Modern Raya Indah Pratama

Praktisi hukum, Bahtiar Husni. (Karno/NMG)

SOFIFI, NUANSA – Praktisi hukum, Bahtiar Husni, mendesak Dinas PUPR Maluku Utara, memutus kontrak kerja sama dengan pihak rekanan dalam hal ini PT Modern Raya Indah Pratama.

Pasalnya, proyek Multiyears jalan dan jembatan ruas Saketa-Gane Dalam diduga dikerjakan tidak sesuai perencanaan awal. Bahkan megaproyek yang melekat di Dinas PUPR senilai Rp34 miliar ini terindikasi adanya dugaan konspirasi antara pihak rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurutnya, sejak awal perusahaan pemenang proyek milik Sigit Litan (Acam) pada Desember 2022, seharusnya di awal Januari 2023 sudah melakukan pekerjaan, tetapi yang terjadi memasuki bulan ketiga barulah dikerjakan dengan alasan pencairan muka 2,5 persen terlalu sedikit.

Ini tentunya, PT Modern Raya Indah Pratama tidak lagi menunjukkan sikap komitmennya melaksanakan kesepakatan sebagaimana waktu yang telah disepakati.

“Ini harus dilihat secara utuh proyek yang sudah dimenangkan oleh perusahaan tersebut. Kalau ini sengaja didiamkan kemudian pihak dinas juga tidak lakukan evaluasi atau memberikan teguran keras bagi perusahaan, maka patut dipertanyakan ada apa dengan dinas terkait? Padahal fungsinya bagaimana mengawasi pelaksanakan proyek tersebut,” katanya, Kamis (13/4).

Atas dasar itu, ia meminta Dinas PUPR harus bersikap tegas, karena ini menyangkut dengan jangka waktu yang diberikan. Apalagi informasi yang didapatkan pelaksanaan proyek diduga dikerjakan tidak pada titik awal pekerjaan.

“Ini yang menjadi bahan evaluasi buat dinas PUPR, karena ada data yang tidak disampaikan dengan baik atau ada hal yang dimanipulasi. Kalau pun itu tidak sesuai ya, harusnya putus kontrak saja, masih ada perusahaan yang lebih layak dan punya komitmen melaksanakan proyek itu,” ujarnya.

“Pihak dinas harus bertanggung jawab kalau misalnya orang-orang ini tidak becus, maka diganti saja dan tidak harus dipakai karena akhirnya mencoreng dalam hal pelaksanaan waktu yang telah ditentukan,” sambungnya.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut itu menegaskan, apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang bersangkutan (Kontraktor) melakukan konspirasi dengan panitia di dalam tender maupun PPK, maka ini harus menjadi atensi khusus Saifuddin Djuba selaku Kepala Dinas Dinas PUPR.

“Kalau proses pekerjaan terlambat waktu, PPK secepatnya memutuskan kontrak, tidak harus menunggu dan kemudian akhirnya membuat proyek ini terlambat. Jika tidak, maka ganti saja PPK-nya, sebab bisa saja ada dugaan indikasi permainan antara pihak rekanan dan PPK. Ini dilakukan agar supaya jelas anggaran serta pelaksanaan proyek tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (ano/tan)