Daerah  

Diduga Dukung Korporasi Tambang dan Langgar AD/ART, Oknum Kader KAMMI Halsel Dipecat

Ketua PW KAMMI Malut, Rudi Ahmad. (Tanwin/NMG)

TERNATE, NUANSA – Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Maluku Utara, memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap salah satu oknum pengurus sekaligus kader anggota biasa KAMMI Halmahera Selatan, yakni Muklas Adam.

Ini ada kaitannya dengan sikap Muklas yang mengatasnamakan kader KAMMI Halsel terkait dugaan mendukung “kejahatan” salah satu tambang di Maluku Utara.

Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Pengurus Harian (BPH), Rabu (12/4). Di mana dalam rapat BPH tersebut, memutuskan pengesahan pemecatan Muklas Adam dengan Surat Keputusan Nomor: 001/SK/KU-i/PW.26/KAMMI/IV/2023, pemecatan sebagai pengurus dan kader anggota biasa, dan melanjutkan surat keputusan dari PP KAMMI Nomor: 116/SK/Ku-i/KAMMI/IV/2023 atas pembekuan PD KAMMI Halmahera Selatan.

Ketua PW KAMMI Malut, Rudi Ahmad, mengatakan alasan lain pemecatan salah satu oknum kader tersebut  karena adanya pelanggaran konstitusional AD/ART KAMMI, sehingga PW KAMMI Malut menginvestigasi kasus itu.

“Muklas juga terlibat dalam oknum mendukung korporat tambang di Provinsi Maluku Utara yang sedang diinvestigasi oleh tim khusus PW KAMMI Malut. Ini kan bisa membuat bobrok citra dan pencemaran nama baik, pelecehan institusi KAMMI jika dipertahankan,” tegas Rudi kepada Nuansa Media Grup, Sabtu (15/4).

Rudi menerangkan, terkait ketua terpilih KAMMI Halsel periode 2022-2024 yang sudah melanggar AD/ART, upaya PW KAMMI Malut untuk peninjauan kembali melalui surat Nomor: 001/PRINT/KU-i/PW26/KAMMI/I/2023. Namun hasil peninjauan kembali tidak sesuai dan tidak mengindahkan aturan AD/ART.

PD KAMMI Halsel tetap melakukan pelantikan sendiri terhadap ketua terpilih meskipun PP KAMMI telah mengeluarkan surat Nomor: 104/SK/Ku-i/KAMMI/II/2023, keputusan penarikan SK Pengurus Daerah KAMMI Halsel Periode 2022-2024.

Menurutnya, KAMMI Malut telah berupaya melakukan komunikasi dengan cara-cara yang baik. Termasuk teguran secara lisan maupun tulisan telah dilayangkan. Bahkan pihaknya pun  mengeluarkan surat peringatan terakhir Nomor: 003/PER/B/SJ/PW26/KAMMI/III/2023, tentang perintah menentukan ketua baru dengan memperhatikan aturan yang ada.

Selain itu, Rudi mengaku telah memanggil Muklas untuk ditabayun (meminta klarifikasi) pada 14 Januari 2023. Namun tidak diindahkan dan diabaikan oleh PD KAMMI Halsel dengan bersikap menolak Muklas Adam digantikan sebagai ketua umum dan menolak segala bentuk administrasi surat yang dikeluarkan oleh PW maupun PP KAMMI.

Bahkan mengancam membubarkan diri dari kader KAMMI dan meminta agar KAMMI Halsel dibubarkan dan tidak menerima segala bentuk intervensi dari PW KAMMI Malut. Padahal, kata Rudi, kewajiban intervensi selagi baik dan benar untuk perbaikan adalah keharusan.

“Karena sesungguhnya, PP KAMMI bisa intervensi wilayah dan wilayah intervensi daerah, kemudian daerah mengintervensi komisariat. Itu hal yang wajib selagi itu benar. Ketika kami dari pengurus wilayah mengintervensi pengurus daerah, mereka beralasan bahwa wilayah terlalu intervensi,” katanya.

“Kalau wilayah tidak intervensi, mereka dari daerah bilangnya pengurus daerah tidak diurus. Ini sebenarnya adalah sikap yang kurang profesional, objektif, kooperatif dan melakukan tindakan pembangkangan,” sambungnya.

Mestinya, kata Rudi, tidak perlu perdebatan panjang. Harus melihat substansi dari akar masalahnya. Kemudian harus saling mengikhlaskan dan terbuka, sama-sama memperbaiki dan berbenah untuk semangat pembaharuan dan perbaikan KAMMI, karena perbaikan adalah tradisi perjuangan KAMMI, itulah dasar paradigma gerakan KAMMI.

PW KAMMI Malut telah memberikan kesempatan dan peluang yang cukup besar sejak Januari hingga April untuk perbaikan PD KAMMI Halsel, namun tidak diindahkan sampai SK pembekuan dikeluarkan oleh PP KAMMI Nomor: 116/SK/Ku-i/KAMMI/IV/2023 tentang pembekuan Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Halmahera Selatan.

Bahwa KAMMI senantiasa menjaga dilaksankannya kegiatan keorganisasian sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAMMI. Bahwa keberlangsungan kepengurusan daerah maupun wilayah merupakan tanggung jawab yang tidak terpisahkan dari tugas dan wewenang Pengurus Pusat KAMMI. Bahwa stabilitas organisasi merupakan hal yang utama dalam menjaga nilai-nilai filasofis gerakan KAMMI.

Dengan memutuskan, PP KAMMI melakukan peninjauan ulang status PD KAMMI Halsel dengan melakukan pembekuan sementara sampai tempo yang belum ditentukan. Pengelolaan kader di PD KAMMI Halsel diambil alih oleh PW KAMMI Maluku Utara dan/atau dapat dikelola melalui PD terdekat yang diputuskan oleh PW KAMMI Maluku Utara.

Segala macam aktivitas mengatasnamakan PD KAMMI Halmahera Selatan (Halsel) tidak diperkenankan dan pelanggaran terhadap hal tersebut berkonsekuensi hukum sesuai AD/ART KAMMI dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Rudi mengintruksikan kepada PW KAMMI Maluku Utara untuk meneruskan keputusan ini kepada pihak-pihak terkait untuk menjaga nama baik dan stabilitas organisasi.

“KAMMI Maluku Utara mengutuk keras oknum kader KAMMI Halsel yang mengatasnamakan Ketua KAMMI Halsel dalam membela korporat tambang. Selain itu, KAMMI mengecam oknum yang terlibat di dalamnya soal pemberitaan ini, baik pihak korporat tambang maupun oknum media yang diduga sengaja melakukan pelanggran kode etik, dan akan ditelusuri masalah ini hingga ke Dewan Pers,” tegas Rudi.

Lanjut Rudi, kegagalan untuk mematuhi kode etik dan kebijakan lembaga dapat menimbulkan konsekuensi fatal bagi lembaga dan orang-orang yang terlibat. Selain berpotensi merusak reputasi lembaga, perilaku yang melanggar kode etik pun dapat melanggar hukum.

“Pelanggaran kode etik atau kebijakan lembaga dapat menyebabkan tindakan indisipliner, sampai dengan, dan termasuk pemutusan hubungan. Apabila perlu, lembaga juga dapat melimpahkan kasus ke pejabat berwenang, yang dapat menjadi tanggung jawab,” tegasnya.

Di sisi lain, Rudi berkata, Muklas Adam tidak memiliki legalitas sebagai Ketua PD KAMMI Halsel. Sebab yang bersangkutan SK pengurusnya sudah dicabut oleh PP KAMMI sejak 24 Februari 2023 sebelum pelantikannya pada 26 Februari 2023, karena dianggap melakukan pelanggaran AD/ART dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KAMMI Halsel.

Sejauh ini, PD KAMMI Halsel belum memiliki ketua definitif, sementara Muklas Adam pada 26 Februari telah melakukan pelantikan, tetapi tidak dilantik oleh PP KAMMI atau perwakilan PW KAMMI Malut.

“Pengurus pusat dan wilayah tidak hadir dan SK pengurusnya sudah dicabut sebelum pelantikan, dengan alasan Musda akan ditinjau kembali karena pelanggaran AD/ART. Kemudian lamanya masa periodesasi kepengurusan saudara Muklas di Halsel sudah melampaui masa periodesasi dan tidak mau naik jenjang ke wilayah serta meregenerasi kepemimpinan di Halsel,” ujarnya.

Rudi bilang, pada 26 Februari 2023, Muklas memaksa untuk melakukan pelantikan. Muklas mengundang salah satu oknum mantan pengurus PD KAMMI Halsel yang diabsahkan dalam MPD, meskipun hasil Musda yang ditetapkan berbeda, yang harusnya masuk dalam MPD adalah Riasmi dan Ladedi, tetapi diubah menjelang pelantikan.

“Untuk melantik kepengurusannya kemarin, sejak kapan MPD punya kewenangan melantik pengurus yang tidak memiliki mandat melantik dari PP KAMMI,” cecarnya.

Atas dasar itu, PP KAMMI mengeluarkan surat keputusan pembekuan PD KAMMI Halsel pada 4 April 2023. Maka secara otomatis kepengurusan Muklas Adam di Pengurus Daerah KAMMI Halsel tidak memiliki keabsahan. Olehnya itu, mengatasnamakan pengurus PD KAMMI Halsel dalam sikap membela korporat tambang adalah bukan representasi sikap institusi dan itu sikap personality oknum tersebut yang egois dan ambisius mengatasnamakan KAMMI.

“KAMMI bukan makelar tambang. Sampai kapanpun bentuk perbuatan yang merusak ekosistem laut, serta merusak lingkungan alam adalah kejahatan yang wajib ditolak dan dilawan,” tutur Rudi.

Masih menurut Rudi, jika suatu wilayah sudah rusak karena pertambangan, maka akan sangat sulit untuk dipulihkan dan ongkos kerusakan lingkungan bisa jadi tidak terbayar, dibandingkan dengan kompensasi sebesar apapun.

Ia mengatakan, penambang di Pulau Obi juga melanggar UU pulau kecil, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau PWP3K.

Di sisi lain, KAMMI mendesak pemerintah agar melakukan evaluasi izin-izin tambang yang bermasalah dan merusak lingkungan. KAMMI juga mendesak pemerintah agar mengevaluasi problem Maluku Utara yang saat ini sedang marak, yakni terkait dengan masalah pajak investor, DBH, pemerataan otonomi daerah, angka stunting yang cukup tinggi dan juga masalah UMP/UMK Maluku Utara.

“KAMMI adalah sebuah gerakan yang berorentasi kepada aksi ril dan sistematis yang dilandasi gagasan konsepsional, memiliki komitmen perjuangan kebangsaan yang jelas dan benar, karena visi KAMMI dilandasi pemahaman akan realitas bangsa Indonesia dengan berbagai kemajemukannya, sehingga KAMMI akan bekerja untuk kebaikan dan kemajuan bersama rakyat, bangsa dan tanah air Indonesia,” terangnya.

KAMMI sejak dilahirkan pada 1998 telah tegas menentukan posisinya, yaitu hadir di tengah-tengah rakyat. Juga, mempertegas posisi sebagai organisasi pengkaderan dan pergerakan dan harus seimbang. KAMMI juga telah melantangkan suara dalam prinsip gerakan, bergerak bukan tanpa arah dan gagasan. Bahwa kemenangan Islam adalah jiwa perjuangan. Kebatilan adalah musuh. Solusi Islam adalah tawaran perjuangan. Perbaikan adalah tradisi. Kepemimpinan umat adalah strategi, dan persaudaraan adalah watak muamalah. Prinsip-prinsip inilah yang dipegang bersama.

“KAMMI memiliki banyak nilai yang berharga dan berharap mampu membawa nilai-nilai itu ke permukaan. Semua mampu melihatnya dengan jelas dalam keseharian pribadi maupun organisasi. Kita membuat rumah kita dicintai di Maluku Utara khususnya, maupun Indonesia,” katanya.

“Biarkan yang jadi kepedihan hanyalah kesombongan dan mental sektarian dalam mengurus KAMMI. Dan biarkan menjadi harapan dan kebahagiaan adalah hadirnya kita bersama-sama untuk keluar menghadapi apa yang dihadapi pula oleh masyarakat kita,” sambungnya menutup. (tan)