SANANA, NUANSA – Penjabat Kepala Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Nasrun Tidore, memberhentikan sejumlah aparat desa setempat secara sepihak. Keputusan ini tertuang dalam SK Nomor: 144/04/SK/DKP-KSB/IV/2023 tertanggal 14 April 2023.
Mereka yang diberhentikan itu di antaranya sekdes, bendahara, kepala dusun sebanyak 4 orang, kaur 3 orang dan kasi 3 orang. Meski pemberhentian itu tertanggal pada 14 April 2023, tetapi belum diberikan oleh Pj Kades kepada parangkat desa yang diberhentikan itu.

Bahkan Pj Kades diduga memperalat perangkat desa yang diberhentikan itu, hingga 3 Mei 2023 baru diberikan. Akibatnya, memicu amarah warga setempat sehingga masyarakat ramai-ramai memalang kantor desa, termasuk merusak papan nama struktur aparat desa dan papan informasi di kantor desa.
Mantan Kasi Pemerintahan Desa Kabau Pantai, Azis Apal, menilai Pj Kades yang memberhentikan belasan aparat desa itu tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, pemberhentian aparat desa tidak berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Di mana, pemberhentian perangkat desa harus berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau tidak melaksanakan tugas-tugas desa, tetapi ini tidak melakukan kesalahan langsung diberhentikan.
“Pemberhentian perangkat desa ini tidak ada rekomendasi dari pemerintah kecamatan setempat, maka tentu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga itu, saya menilai Pj Kades tidak paham aturan sama sekali,” katanya, Rabu (3/5).
Sementara mantan Sekdes Kabau Pantai, Arman Buamona, menambahkan Pj Kades adalah seorang pembohong, sebab alasan dia memberhentikan perangkat desa karena tidak bisa bekerja sama.
Sedangkan sertijab pada 13 April 2023, setelah Sertijab beberapa agenda mulai dari rapat-rapat aparat Desa, Muswara Dusun (Musdus) hingga Musawara Desa (Musdes) dan penyusunan tim RKP semua agenda dilakukan oleh parangkat desa yang diberhentikan.
“Padahal kami aparat desa melaksanakan seluruh agenda pemerintah desa setelah tanggal 13 April sampai 2 Mei 2023 ini sudah ilegal. Sebab aparat desa diberhentikan mulai dari tanggal 13 April, maka seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh aparat desa dari tanggal 13 April sampai 2 Mei kemarin status mereka bukan lagi aparat desa melainkan masyarakat biasa,” tandasnya. (ish/tan)