Daerah  

Akademisi Pertanyakan Surat KASN Terkait Evaluasi Sekda Ternate

Akademisi Unkhair Ternate, Muammil Sun'an. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Akademisi Universitas Khairun Ternate, Muammil Sun’an, mempertanyakan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait evaluasi Sekda Ternate, Jusuf Sunya.

Lantaran merasa ada kejanggalan, Muammil meminta kepada Kepala BKPSDMD Ternate, Samin Marsaoly, agar menyampaikan secara detail nomor dan isi surat tersebut.

“Yang disampaikan Samin terkait akan dilakukan evaluasi terhadap Sekda Ternate perlu dipertanyakan kembali,” katanya kepada Nuansa Media Grup, Kamis (4/5).

Di sisi lain, dalam lingkup pemerintahan jika sudah 2 tahun menjabat, maka perlu dilakukan evaluasi. Namun harus ada acuan berupa surat dari KASN. Kemudian uji kompetensi pun dilakukan jika sudah 5 tahun.

“Samin juga jangan samakan evaluasi kinerja pejabat eselon II JPT dengan anak murid dalam menerima raport, sungguh suatu pernyataan yang tidak baik sebagai Kepala BKPSDMD,” katanya.

Dosen Fakultas Ekonomi Unkhair itu menegaskan, Samin selaku Kepala BKPSDMD harusnya paham aturan dan terkesan mengambil peran Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, sebagai PPK. Padahal Sekda dalam regulasi adalah pejabat yang berwenang (Pyb) yang hanya mendapat legacy dari PPK atau kepala daerah.

“Harusnya ada surat keputusan wali kota terkait tim evaluasi dengan merujuk pada surat dari KASN, karena wali kota selaku PPK, bukan Kepala BKPSDMD,” jelasnya.

Muammil menerangkan, dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 membahas secara detail tentang penilaian kinerja PNS. Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

“Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS,” ujarnya.

Ia pun menyarankan Kepala BKPSDMD perlu membaca aturan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil. Kemudian, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, serta Perpres 116 tentang pelaksanaan standar norma dan prosedur manajemen ASN.

“Jika itu mereka mengabaikan, maka pasti ada sanksi dari KASN karena melanggar prosedur dalam sistem pemerintahan,” tandasnya. (udi/tan)