Daerah  

Terkait Dana PEN, Ketua Pansus Nilai Frangky Hanya Klaim Sepihak

Ketua Pansus LKPJ, Sofyan Kasim, saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Pernyataan Ketua Fraksi Demokrat, Yan Frangki Luang, di media massa terkait sejumlah pembangunan infrastruktur dari dana PEN di Halmahera Barat yang sudah tepat sasaran, dinilai hanya pernyataan sepihak. Itu disampaikan Ketua Pansus LKPJ Bupati Halbar tahun 2022, Sofyan Kasim, Selasa (9/5).

“Frangky sebagai anggota Pansus, mestinya menyampaikan argumentasinya pada rapat pembahasan kerja Pansus, agar bisa dibahas bersama dengan anggota Pansus lainnya, bukan menyampaikan klaim sepihak di media dengan menyebutkan bahwa tidak ditemui satu pun masalah dalam pelaksanaan PEN,” ujar Sofyan.

“Mengapa dalam rapat pembahasan saudara Frangky cuma diam, lalu setelah rapat bicara di media. Pendapat Frangki tidak berdasarkan fakta di lapangan atas pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari PEN,” sambungnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku, keterlambatan pekerjaan fisik, kualitas pekerjaan yang buruk, dugaan tidak tertib administrasi proyek menunjukan bahwa pelaksanaan atas kegiatan PEN terdapat masalah.

Sofyan pun merinci, pembangunan ruas jalan Kedi–Goin sampai saat ini pelaksanaan pengerjaannya masih belum rampung, meskipun pemberian kesempatan 50 hari telah selesai pada 15 Februari 2023 lalu, namun ketika diberi kesempatan kedua dan juga sudah berakhir pada 31 Maret 2023, tetapi penyedia jasa atau kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai saat ini.

Hal serupa juga terjadi pada pekerjaan lainnya yang juga sampai sekarang belum selesai seperti jembatan ruas Kedi–Goin, pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Festival Teluk Jailolo serta pekerjaan lainnya.

“Apakah setelah selesai berakhirnya pemberian kesempatan kedua yakni pada tanggal 31 Maret 2023, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan lagi kesempatan ketiga? Jika PPK tetap memberikan kesempatan ketiga, maka regulasi/pedoman apa yang dipakai sebagai acuan untuk memberikan kesempatan ketiga? Lalu apa yang menjadi penilaian PPK sehingga memberikan lagi pemberian kesempatan,” cecarnya.

Sofyan menerangkan, menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menjelaskan, pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender.

Dalam hal ini setelah pemberian kesempatan tersebut, penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat memberikan kesempatan kedua untuk dapat menyelesaikan pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan dan melakukan pemutusan kontrak jika dinilai penyedia tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.

“Jika merujuk pada penjelasan tersebut, maka Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada PPK agar melaksanakan pemutusan kontrak, karena penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun telah diberikan adendum pemberian kesempatan kedua,” tegasnya.

Namun, jika PPK beralasan lain maka PPK juga wajib memberikan penjelasan secara teknis dengan merujuk pada regulasi, pedoman dan ketentuan lainnya agar publik juga tahu.

Lebih lanjut ia menuturkan, Fraksi PDI Perjuangan juga akan menggandeng tim teknis untuk memonitoring seluruh proyek PEN. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Halbar, karena masyarakat yang akan membayar angsuran pinjaman sebesar Rp48.041.875.000,- setiap tahun.

Selain itu, langka ini juga dilakukan untuk mengawal laporan progres pekerjaan agar tidak terjadi rekayasa laporan realisasi pekerjaan. Misalnya, jangan sampai pekerjaannya masih belum selesai, tetapi telah dilaporkan selesai 100 persen, lalu dilakukan PHO dengan tujuan untuk mengurangi denda keterlambatan. Pihaknya dari Fraksi PDIP tidak akan membiarkan hal itu terjadi.

Masih menurut Sofyan, kualitas pekerjaan yang buruk juga terjadi pada pelaksanaan pekerjaan PEN, misalnya jalan Kedi–Goin yang meksipun baru diaspal, tetapi sudah terdapat kerusakan, pembuatan terotoar dalam Kota Jailolo yang terkesan asal dikerjakan.

Di mana, dalam proses pelaksanaanya tidak dilakukan pembongkaran terhadap terotoar exsisting/lama, sehingga mengurangi kapasitas drainase, akibatnya terjadi luapan ketika curah hujan yang tinggi di Jailolo. Pekerjaan penambalan jalan dalam Kota Jailolo dikerjakan tidak menggunakan metode yang benar, sehingga jalan menjadi bergelombang dan berpengaruh pada kenyamanan bagi pengendara.

“Pembangunan jalan tanah ke aspal hotmix Desa Gamici-Tobaol sangat mengabaikan aspek teknis dan terkesan asal jadi. Terbukti masih terdapat dua buah gorong-gorong yang belum diaspal, pada titik yang berpotensi terjadi genangan tidak dibuatkan saluran sehingga berpotensi merusak badan jalan, serta pekerjaan galian yang tidak sesuai dengan standar kemiringan sehingga terjadi longsoran pada badan jalan dan terlihat diabaikan meskipun masih dalam masa pemeliharaan,” jelasnya.

“Dokumen yang diminta oleh Pansus kepada instansi teknis pengelola pelaksana pekerjaan PEN juga tidak diberikan sampai berakhirnya masa kerja Pansus. Hal ini menimbulkan beberapa tanda tanya besar. Apakah dokumen tersebut tidak ada? Ataukah ada alasan lain sehingga dokumen tersebut tidak diserahkan,” sambungnya mengakhiri. (adi/tan)