TERNATE, NUANSA – Aksi penipuan yang dilakukan oknum pegawai Perusahaan Air Minum (PAM) Ake Gaale Kota Ternate, terus disorot publik. Pasalnya, perbuatan oknum berinisial MH itu hingga saat ini belum ditindak.
Padahal, MH telah menipu warga di RT08/RW04 Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara, hingga puluhan juta rupiah. MH menipu warga dengan modus mengambil uang warga dengan janji bahwa dirinya akan memasang instalasi air PDAM ke rumah-rumah warga.
Atas dasar itu, Praktisi Hukum, Agus Salim R. Tampilang, menilai aksi yang dilakukan MH untuk menipu warga adalah perbuatan pidana. Kemudian ini pun merupakan delik aduan, sehingga yang berhak melaporkan hanyalah korban.
“Untuk itu, saya minta warga di RT08/RW04, Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara, yang merasa dirugikan oleh oknum pegawai PAM itu segera melaporkan ke pihak polisi,” tegasnya, Rabu (10/5).
Agus menerangkan, perbuatan oknum PAM Ake Gaale ini diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan. Karena siapa pun penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.
“Semua orang punya kesamaan hak di mata hukum. Jadi warga yang merasa dirugikan, silakan melaporkan biar ada efek jera buat oknum pegawai yang nakal,” tandasnya. (udi/tan)