Daerah  

Kerap Kunjungi Tambang di Malut, Pempus Dinilai tak Peduli dengan Kerusakan Lingkungan

Direktur Senergi Indonesia, Isra Anwar. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Lembaga Sosial, Ekonomi dan Energi (Senergi) Indonesia, menyoroti rencana kunjungan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dan rombongan yang dijadwalkan pada 12 Mei 2023, di PT IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Direktur Senergi Indonesia, Isra Anwar, mengaku rencana kunjungan Menko Marves bersama rongongan tersebut sama sekali tidak ada agenda dan pembahasan terkait dengan penanganan kerusakan lingkungan akibat eksplorasi dan produksi tambang nikel di Halteng dan Malut pada umumnya.

Menurut dia, sebagai salah satu daerah yang memiliki cadangan nikel terbesar di Indonesia dengan menyumbang 30 persen dari cadangan nikel nasional, mestinya mendapat perhatian yang lebih serius dari pemerintah pusat terhadap kerusakan lingkungan akibat eksplorasi dan produksi pertambangan nikel di Malut.

“Saya melihat tidak ada perhatian yang serius dalam menangani kerusakan lingkungan di Malut oleh pemerintah pusat. Padahal kerusakan lingkungan akibat eksplorasi dan produksi tambang nikel sangat memprihatinkan, mulai dari eksploitasi hutan yang berskala besar, pembuangan limbah, sampai pada pengelolaan nikel yang tidak ramah lingkungan,” katanya, Kamis (11/5).

Ia pun menilai, dampak dari pengelolaan yang tidak ramah lingkungan dan berkelanjutan ini, dapat menyebabkan peningkatan suhu global karena meningkatnya emisi karbon yang dihasilkan oleh pembakaran pada smelter serta pembangkit listrik masih menggunakan batu bara.

Hal ini, kata dia, jelas-jelas bertentangan dengan semangat transisi energi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam rencana umum energi nasional (RUEN), di mana pada tahun 2060 Indonesia sudah harus net zero emession.

“Jangan hanya mengeruk sumber daya alamnya saja, tetapi kerusakan lingkungannya tidak ditangani dengan serius. Akibatnya masyarakat Malut kedepan akan menanggung seluruh beban kerusakan lingkungan akibat dari eksplorasi dan produksi pertambangan nikel di Malut yang tidak ramah lingkungan dan berkelanjutan ini,” tuturnya.

Karena itu, pemerintah daerah dan stakeholder terkait patutnya memberikan sikap tegas terhadap perusahan-perusahan yang mengabaikan aspek lingkungan. Sebab, semua itu sudah diatur dalam peraturan dan standar perlindungan lingkungan pertambangan. (tan)