TERNATE, NUANSA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Maluku Utara sebesar Rp 117 miliar, sungguh menyita perhatian publik. Setelah Hendra Kasim, kini giliran praktisi hukum sekaligus advokat Iskandar Yoisangaji angkat bicara.
Ia menegaskan, tidak bisa tidak, temuan BPK tersebut wajib ditindaklanjuti instansi terkait. Pada cakupan daerah, secara kewenangan, Inspektorat merupakan lembaga yang paling bertanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap temuan BPK. Secara hukum, pejabat instansi terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut.
“Kamudian jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Tindak lanjut sebagaimana dimaksud wajib disampaikan ke BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah,” jelas Iskandar.
Menurut dia, setelah itu, BPK kemudian melakukan telaah atas jawaban dari pemerintah atau pejabat terkait untuk menentukan apakah tidak lanjut rekomendasi dilakukan sesuai sesuai dengan aturan atau tidak. “Jika dipandang temuan BPK itu telah dilakukan sidang TPTGR, secara objektif menunjukan ada langkah progres atas kerja-kerja Inspektorat. Prinsipnya, temuan harus dikembalikan, jika tidak maka digiring ke penegak hukum,” tutur Iskandar mengakhiri.
Sekadar diketahui, temuan Rp117 miliar tersebut terkait dengan pekerjaan delapan proyek jalan dan jembatan yang sumber anggarannya adalah pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). (rii)