SANANA, NUANSA – Polda Maluku Utara didesak segera melakukan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, yang saat ini ditangani Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Desakan itu dilontarkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Unikom, Musa Darwin Pane, kepada Nuansa Media Grup, Selasa (23/5). Menurutnya, penanganan kasus tersebut terbilang tak ada progres.
Proyek yang melekat pada Dinas PUPR Sula itu dikerjakan oleh PT. Kristi Jaya Abadi berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor 910.916/ 610.22/ 16/SP/DPUPRPKP-KS/IV/2018 tanggal 27 April 2018 senilai Rp11.292.633.516,73 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
“Info proyek irigasi Auponhia belum lama dibangun, namun sudah rusak parah hingga tidak bisa dinikmati secara maksimal oleh masyarakat setempat,” ujar Musa.
“Ini patut diduga ada penyimpangan praktik korupsi dalam pekerjaan tersebut. Setidaknya Polda harus serius melakukan penyelidikan sampai tuntas, kalau tidak publik akan bertanya-tanya ada apa dengan aparat penegak hukum di Maluku Utara,” sambungnya.
Lebih lanjut, kata dia, Polda sudah melayangkan surat ke Pemkab Sula dengan nomor: B/987/X/2022/Ditreskrimsus tertanggal 21 Oktober 2022. Isi surat tersebut meminta kepada Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus, berkenan menghadirkan pegawai berkaitan dengan pekerjaan tersebut guna kelancaran proses penyelidikan dugaan korupsi itu.
Di sisi lain, anggota Ditreskrimsus juga memeriksa sejumlah pihak terkait di Mapolres Sula. Musa menambahkan, proyek tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor: 19.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tertanggal 22 Mei 2019 atas pekerjaan Bendungan Irigasi Auponhia dan terdapat temuan kerugian Negara sebesar Rp1.092.771.613,35 miliar.
“Ini sudah menjadi dasar penyidik bahwa proyek irigasi Auponhia ini pantas untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka, agar publik tidak bertanya-tanya atas kinerja APH di Maluku Utara,” tegasnya. (ish/tan)