Hukum  

Caleg Demokrat Halmahera Barat Mangkir dari Panggilan Jaksa

Plh Kasipidsus Kejari Halbar, Ahmad Luthfi Firdaus. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA –  Salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Barat, Fahmi Albar, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Halbar, Kamis (25/5).

Fahmi bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi sidang perkara dugaan penyalahgunaan pembangunan talud pada 2021 di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, senilai Rp1,2 miliar.

Plh Kasipidsus Kejari Halbar, Ahmad Luthfi Firdaus, mengaku pihak kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Fahmi pada pekan lalu, namun yang bersangkutan tidak datang atau mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas.

“Kami sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak datang dan akan kami panggil lagi yang kedua kalinya,” tegasnya.

Disentil terkait Fahmi dalam proyek pembangunan talud ini terlibat sebagai apa, Luthfi mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan Fahmi dalam proyek tersebut.

“Kalau terkait perannya seperti apa, kami masih dalami,” ujarnya

Luthfi pun menambahkan, pada Kamis tadi pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Riswanto yang merupakan selaku teknisi gambar autocad talud tersebut.

“Jadi memang dalam proyek talud itu, tidak ada anggaran perencanaannya. Maka mereka minta bantu jasa dari luar. Kenapa sampai kami panggil dia (Riswanto) untuk dimintai keterangan, karena dia yang desain gambar autocad-nya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi terkait proyek talud tersebut.

Sebelumnya, Kejari pun telah memeriksa Mantan Bendahara Dinas PUPR Halbar pada Jumat pekan lalu sekira 3 jam. Bahkan mantan Kabag ULP Halbar yang kini menjabat sebagai Kadis PUPR Pulau Morotai M Jain A Kadir, Kadis PUPR Halbar Abubakar A Radjak, PPK proyek, PPATK dan juga pengawas, pun telah dimintai keterangan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” tandasnya. (adi/tan)