JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat menghentikan pendampingan hukum proyek rehabilitasi/renovasi bangunan Nicu RSUD Jailolo. Penghentian pendampingan proyek senilai Rp3 miliar tersebut lantaran terindikasi melawan hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek rehabilitasi bangunan Nicu RSUD Jailolo sesuai dokumen kontrak surat perjanjian pada 16 Juni 2022, pekerjaannya sudah harus rampung pada Desember 2022. Namun berdasarkan pantauan Nuansa Media Grup (NMG) di lapangan, proyek tersebut belum selesai 100 persen.
“Kami telah menghentikan pendampingan hukum terhadap proyek rehabilitasi/renovasi bangunan Nicu RSUD Jailolo dengan nilai kontrak sebesar Rp3.680.990.433. Kami dari kejaksaan juga menghentikan pendampingan hukum karena terindikasi perbuatan melawan hukum,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Halbar, Ahmad Luthfi Firdaus.
Bahkan sampai saat ini, pihaknya meminta datanya pun susah untuk dikantongi. Begitu pula dengan progres yang terbilang tidak transparan. Menurutnya, tidak ada itikad baik dari stakeholder dalam hal ini pihak RSUD Jailolo dan juga pihak ketiga.
“Kami bahkan sudah memanggil pihak ketiga dari CV Mudita Fitriah yang beralamat di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, namun tidak datang,” ujarnya.
Ia pun mengaku, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga sudah dipanggil dan ditanyakan terkait kelanjutan proyek tersebut, tetapi jawabannya ngambang.
“Kami telah memanggil pihak-pihak terkait pengerjaan proyek itu, kami minta progres reportnya dan data-data pendukung karena pekerjaannya sudah berakhir dari 30 Desember 2022, tapi hingga sekarang proyek tersebut belum selesai 100 persen. Jaksa juga sudah minta data adendum, data CCO-nya, telaahannya dan sebagainya juga tidak diberikan,” tuturnya.
Karena itu, menurut dia, proyek pembangunan ruang Nicu RSUD tersebut tidak beres, lantaran adanya indikasi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum.
“Pihak Kejari Halbar telah menghentikan pendampingan hukum, tetapi jika ada penegak hukum entah dari kepolisian yang mau masuk lidik atau apa, harus menunggu masa pemeliharaannya selesai dulu. Karena masa pemeliharaannya sampai 7 bulan dan sekarang belum selesai,” pungkasnya. (adi/tan)