Daerah  

Alien Mus Soroti Illegal Fishing di Kepulauan Sula dan Taliabu

Anggota DPR RI, Alien Mus, saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Isrudin/NMG)

SANANA, NUANSA – Permasalahan illegal fishing atau pencurian ikan di laut Maluku Utara, terutama di Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu, terbilang mengkhawatirkan. Hal ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPR RI, Alien Mus.

Ia mengatakan, setiap kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sering disampaikan permasalahan tersebut. Menurutnya, illegal fishing yang diatur oleh pemerintah sendiri, bahwa aturan zona 3,5 mil ke atas merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan 300 mil adalah pusat izin untuk penangkapan ikan.

“Tetapi apakah negara ini memberikan sumbangsi APBN ke perikanan atau tidak, sekarang hanya Rp6 triliun. Kemudian Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) punya kapal patroli hanya 7 unit yang beroperasi. Bayangkan, wilayah Maluku dan Maluku Utara hanya 1-2 unit kapal yang beroperasi,” tuturnya, Selasa (30/5).

Penyebab terjadinya illegal fishing ini lantaran kapal patroli masih di wilayah Maluku. Selain itu, politikus Partai Golkar itu mengklaim, illegal fishing bukan hanya dilakukan kapal asing, tetapi ada juga dari Sulawesi Utara yang datang menangkap ikan di perairan Maluku Utara.

“Itu sudah illegal, karena mereka tidak bisa masuk di zona Malut. Maluku Utara ada tiga zona lantaran wilayahnya paling besar. Yang jadi permasalahannya, nelayan tahan kapal di lautan untuk jual hasilnya. Akhirnya kita sulit mengecek PBNPB. Padahal, katanya lumbung ikan nasional, tapi laporan hasil tangkapannya pertahun tidak diketahui. Namun, illegal fishing di Malut ini, kami tetap terus menyoroti pihak kementerian,” pungkas Ketua DPD Partai Golkar Maluku Utara itu. (ish/tan)