SOFIFI, NUANSA – Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengaku utang pihak ketiga sebesar Rp158 miliar yang melekat di Dinas PUPR sudah terbayarkan di angka 50 persen.
Menurutnya, utang pihak ketiga tergantung dilihat dari hasil laporan keuangan yang sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Jadi LHP keluar baru kita bisa lihat posisi utang sebenarnya. Kalau sebenarnya utang pihak ketiga tidak terlalu besar. Yang besar itu hanya SMI Rp132 miliar ditambah dengan utang DBH kabupaten/kota yang saat ini lagi dicicil juga,” ujarnya, Selasa (30/5).
Dengan demikian, sudah tentu utang pihak ketiga sudah terbayarkan separuh dari kisaran Rp400-an juta. Sedangkan untuk SMI, sudah dilakukan pembayaran pokok dan bunga sebesar Rp25 miliar.
“Yang penting kita bisa atur manajemen kas. Dan ini saya sudah sampaikan ke Sekda bagaimana caranya optimalisasi pendapatan, itu yang penting. Intinya keuangan tetap siap kalau duit tersedia,” tandasnya. (ano/tan)