SOFIFI, NUANSA – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, akhirnya angkat bicara terkait kejanggalan pelantikan Rahma Hasan sebagai Karo Kesra Malut. Namun begitu, gubernur dua periode itu rupanya tidak bisa berbuat banyak.
Lihat saja, saat mengevaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Malut, Selasa (30/5), nama Rahma tidak tercatut di antara 24 pejabat tersebut. Itu artinya, Rahma tidak dievaluasi dan (sekaligus) diuji kompetensi.
Tentu hal ini membuat publik bertanya-tanya, apakah ini berkaitan dengan proses pelantikan Rahma yang diduga tanpa asesmen atau ada alasan lain, sehingga gubernur enggan mengevaluasinya.
Gubernur mengaku, di akhir masa jabatannya yang tersisa kurang lebih beberapa bulan itu, ia tidak mau mengambil pusing terkait persoalan ini. Padahal, Karo Kesra saat dilantik oleh Sekprov Samsuddin A Kadir, pada 4 Januari 2022 lalu, diduga tanpa melalui asesmen.
“Semua yang dievaluasi itu, masa jabatannya sudah habis. Evaluasi ini juga dilakukan pelan-pelan. Saya terus terang, rolling jabatan ini dilakukan supaya jangan bikin kepala sakit lagi. Sudah, lakukan apa yang ada,” katanya.
Sementara, Wakil DPRD Malut, Sahril Tahir, menegaskan pada prinsipnya setiap penempatan jabatan yang tidak sesuai dengan mekanisme seperti yang terjadi pada Karo Kesra, harus segera dicopot.
“Sesuai aturan perundang-undangan, maka harus dicopot. Mau sengaja atau tidak, tapi setiap pejabat yang menempati tidak sesuai prosedur harus dicopot,” tegasnya.
Tanggapan Akademisi
Pelantikan Rahma Hasan sebagai Karo Kesra Maluku Utara, yang diduga tanpa melalui proses asesmen disoroti Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu.
Menurutnya, pelantikan Karo Kesra tanpa didahului proses asesmen dapat dibatalkan karena tidak tepat. Selain itu, ada unsur keadilan karena pejabat yang lain mengharuskan asesmen, sementara yang lainya tidak.
“Syarat dasar bagi seseorang menduduki jabatan harus melalui asesmen terbuka, sehingga prosedurnya berjalan. Tapi yang dilakukan sekarang dia (Rahma Hasan) dilantik tiba-tiba tanpa ada asesmen yang mendahului tentang kelayakan yang bersangkutan. Dari sisi kepangkatan diakui, tetapi asesmen itu ditetapkan sebagai syarat dasar bagi seseorang yang akan menduduki jabatan tertentu,” jelas Dade, panggilan akrab Abdul Kadir Bubu.
Ia menegaskan, jika hari ini Rahma penjabat sementara (Pjs) tidak dipersoalkan karena untuk sementara waktu. Tetapi sebelumnya dia menduduki salah satu Kabid di Biro, setelah itu diangkat menjadi pejabat defenitif di Biro Kesra yang diduga tanpa asesmen.
“Yang dilakukan oleh pemerintah provinsi saat ini memang tidak tepat. Oleh karena itu, batalkan dan lakukan sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.
“Menduduki jabatan itu tidak sekadar keabsahannya dilantik, tapi prosedur itu menentukan keabsahan dia menjabat. Apa yang dilakukan saat ini tidak prosedural, dan memang desakan untuk pembatalan KASN memang tepat. Sudah saatnya harus dibatalkan,” sambungnya.
Dade menerangkan, jika yang diputuskan adalah Gubernur Abdul Gani Kasuba masih dianggap sah. Tetapi merujuk pada mekanisme sekarang, tentu harus ada persetujuan KASN untuk jabatan tertentu, apalagi ini tidak prosedural.
“Jadi putusan administrasi negara itu sepanjang keputusan itu belum dibatalkan, masih dianggap sah. Batal itu, apabila dibatalkan oleh pejabat pengambilan keputusan (Gubernur) atau pejabat atasan yang melakukan pembatalan. Misalnya KASN yang menyuratkan untuk melakukan pembatalan karena inprosedur, harus dibatalkan,” tandasnya. (ano/tan)