SANANA, NUANSA – Kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik Diknas Kepulauan Sula, yang ditangani Penyidik Kejaksaan Negeri Sula, dipertanyakan.
Pasalnya, kasus yang telah bergulir sejak 2020 senilai Rp21,5 miliar tersebut terkesan tak ada progres, sehingga belum ada penetapan tersangka. Padahal, kasus tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus yang ditangani diduga sudah kurang lebih tiga tahun, namun tidak ada kejelasan dan belum ada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban dihadapan hukum,” kata Praktisi Hukum Pidana dari Unikom, Musa Darwin Pane, Kamis (1/6).
“Padahal, kasus ini sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejari kepada pihak terkait sebanyak 22 orang, baik dari sekolah penerima DAK maupun pihak dinas,” sambungnya.
Bahkan, kasus yang ditangani mulai dari pulbaket hingga puldata telah dilakukan penyelidikan dan disinyalir telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, pihak Kejari telah melimpahkan ke bagian pidsus guna memperdalam bukti-bukti melalui tahapan penyidikan. Hal ini dibuktikan dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Print-425/Q.2.14/fd.1/10/2021, tertanggal 19 Oktober 2021.
“Tentu ini sangat jelas, namun kenapa pihak Kejari Sula tidak ada kejelasan terkait kasus tersebut. Kalau memang tidak ada alat bukti yang tidak cukup untuk meminta pihak-pihak terkait untuk dipertanggujawabkan, maka lebih baik di-SP3 saja. Kalau tidak, publik akan bertanya ada apa dengan pihak Kejari Sula dalam menangani kasus dugaan korupsi,” tandasnya. (ish/tan)