Jabatan Rahma Kian Diragukan, Gubernur Maluku Utara Diminta Berhati-hati

Direktur YLBH Malut, M Bahtiar Husni. (Karno/NMG)

TERNATE, NUANSA – Pelantikan Rahma Hasan sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Maluku Utara, yang diduga tanpa melalui proses asesmen terus disorot. Kali ini giliran Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut angkat bicara.

Direktur YLBH Malut, M Bahtiar Husni, mengatakan untuk menduduki salah satu jabatan struktural eselon II dalam hal ini Karo Kesra diharuskan melalui suatu tahapan, yakni asesmen.

Menurut dia, jika hal ini tidak dilalui berarti ada pengabaian sistem yang ada, karena secara otomatis ini diragukan jika yang bersangkutan (Rahma Hasan) menduduki jabatan tersebut.

“Ini patut diduga, sebab terjadi di Karo Kesra saat ini, apakah titipan ataukah karena dia layak menjadi Karo Kesra dari sisi kepangkatan maupun wawasannya. Kalau pun dia tidak melalui tahapan itu, maka seharusnya ini dibatalkan penetapanya karena diragukan keabsahannya,” tegasnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (5/6) malam.

Ia pun berharap kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), agar mengutamakan prosedur, sehingga tidak merugikan publik.

“Apapun itu, saya kira jabatan Karo Kesra harus dilihat dari segi kepangkatan dan kelayakan agar yang bersangkutan bisa memimpin atau tidak,” tuturnya.

Sementara, praktisi hukum, Agus salim R Tampilang, menilai pelantikan Rahma Hasan sebagai Karo kesra Malut bermuatan politik.

Sebab, kata dia, dalam aturan sangat jelas bahwa salah satu syarat menduduki jabatan OPD atau Kepala Biro harus melalui proses asesmen, bukan lagi titipan seperti yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, saat ini.

“Gubernur dalam mengangkat OPD di lingkupnya harus dengan rasa pertanggungjawaban moral, sebab dia dipilih langsung oleh masyarakat. Maka dari itu, semua pejabat yang diangkat harus melalui aturan, bukan berdasarkan titipan seperti yang terjadi di Karo Kesra,” tegasnya.

Agus menegaskan, pejabat yang tidak mengikuti asesmen seharusnya tidak bisa dilantik, karena dari asesmen itulah dapat menentukan apakah seseorang layak atau tidak menduduki posisi pimpinan OPD atau Kepala Biro.

“Jadi Gubernur harus berhati -hati mengangkat OPD yang tidak mengikuti asesmen, sebab orang yang tidak ikut asesmen itu bisa juga tidak mempunyai kemampuan manajerial yang baik,” pungkasnya. (ano/tan)