SOFIFI, NUANSA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan dugaan pelanggaran dalam proses mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ini tertuang dalam surat nomor: B-2018/JP.00.01/05/2023.
KASN menegaskan kembali kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi KASN nomor B-1678/JP.01/05/2023 tanggal 8 Mei 2023, tentang rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam mutasi pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam temuan KASN tersebut, ada tiga PPT Pratama di lingkup Pemprov Malut yang diminta untuk dikembalikan ke jabatan sebelumnya.
Mereka adalah Muhammad Miftah Baay yang saat ini menjabat Kepala BKD menggantikan Idrus Assagaf, direkomendasikan KASN untuk dikembalikan ke jabatan sebelumnya, yakni Kepala Badan Pengembangan SDM.
Idrus Assagaf yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM, direkomendasikan agar segera dikembalikan ke jabatan sebelumnya, yakni Kepala BKD. Begitu pula dengan Hasbi Pora yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana di Badan Kesbangpol, diminta agar dikembalikan ke jabatan sebelumnya, yakni Kepala Kesbangpol Malut.
Bukan hanya itu, KASN juga menemukan dugaan pelanggaran dalam mutasi Salmin Janidi dari Kepala Bappeda ke Kepala Dinas Perbuhungan. Menurut KASN, pergeseran Salmin dilakukan tanpa melalui rekomendasi. Sehingga itu, KASN memerintahkan Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk mengembalikan Salmin ke posisi semula (Bappeda).
Sayangnya, rekomendasi KASN Nomor: B-1678/JP.01/05/2023 tersebut tidak ditindaklanjuti oleh gubernur. Temuan ini tertuang dalam surat KASN Nomor: B-2018/JP.00.01/05/2023 tentang Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama dalam rangka Mutasi/Rotasi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Surat tertanggal 31 Mei 2023 ini menindaklanjuti surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 800/JPTP/13/IV/2023 tertanggal 19 Mei 2023 perihal Permohonan Rekomendasi Pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Kepala BKD Malut, Muhammad Miftah Baay, saat dikonfirmasi Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (6/6) terkait perihal tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (ano/tan)