Opini  

Indonesia Darurat Pernikahan Dini

Rizkika Mukam.

Oleh: Rizkika Mukam

Mahasiswi Prodi KPI IAIN Ternate

MARAKNYA pernikahan dini yang dialami remaja berusia di bawah 18 tahun masih menjadi fenomena sosial yang terjadi di tanah air. Batas usia dalam pernikahan merupakan faktor yang sangat penting, karena dalam pernikahan dibutuhkan kematangan psikolgis, reproduksi, dan ekonomi. Usia pernikahan yang terlalu muda dapat mengakibatkan pertengkaran rumah tangga yang lebih tinggi, sehingga mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena  kurangnya kesadaran akan tanggung jawab suami istri dalam kehidupan berumah tangga, pernikahan yang sukses biasanya sering ditandai dengan kesiapan memikul tanggung jawab.

Indonesia telah menetapkan batas usia perkawinan. Menurut Undang-Undang Perkawinan No 1Tahun 1974 telah menetapkan batas usia melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Kemudian Undang-Undang ini direvisi DPR pada 16 September 2019. Berdasarkan hasil revisi tersebut, menetapkan batas usia menikah di umur 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki. Namun yang terjadi saat ini adalah, begitu banyak sekali remaja-remaja Indonesia yang melangsungkan pernikahan di bawah umur 19 tahun.

Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus, dan di tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan. Walaupun pengajuan pernikahan dini menurun di tahun 2022, angka menikah usia dini masih sangat tinggi dan masih mengkhawatirkan.

Faktor Terjadinya Pernikahan Usia Dini

Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan usia dini, seperti pendidikan, masalah ekonomi, orang tua, sosoal media, dan MBA (Marriged By Acident).

  1. Faktor Pendidikan

Anak-anak yang tinggal di tempat yang memiliki pendidikan rendah, memungkinkan anak-anak tersebut tidak memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai pernikahan yang baik untuk dilakukan. Tingkat pendidikan rendah sangat berpengaruh terhadap pola pikir masyarakat, baik pola pikir orang tua maupun pola pikir anak itu sendiri.

  1. Faktor Ekonomi

Di beberapa daerah yang memiliki angka kemiskinan tinggi melepaskan anak perempuannya untuk menikah di usia dini,  hal ini untuk mengurangi beban ekonomi mereka.

  1. Faktor Orang Tua

Masih banyak orang tua yang menganggap menikah di usia dini merupakan hal wajar, karena sudah menjadi adat istiadat yang telah mereka jaga. Orang tua merasa khawatir jika anak perempuannya tidak mendapat jodoh dan juga takut sang anak melakukan tindakan yang bisa merusak nama baik keluarga.

  1. Faktor Sosial Media

Sosial media juga menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini, dikarenakan banyak remaja yang melakukan hubungan sex karena dipengaruhi oleh adanya sosial media.

  1. Faktor MBA (Marriged By Acident)

Pergaulan bisa menjadi penyebab menikah di usia dini, karena anak-anak mengalami masa  pubertas membuat rasa keingintahuan mereka tinggi, sehingga mereka akan mencoba melakukan sex di luar nikah sehingga terjadinya kehamilan.

Dampak Pernikahan Usia Dini

Banyak dampak permasalahan yang akan dihadapi dalam pernikahan usia dini, yaitu rentan terhadap masalah ekonomi, dampak terhadap psikologis, kesehatan reproduksi, rentan KDRT,  risiko mengalami perceraian yang tinggi.

Begitu banyak dampak yang akan kita dapatkan apabila melakukan pernikan usia dini, jadi pastikan kamu sudah siap secara mental, fisik, maupun materi sebelum memutuskan untuk masuk ke dunia pernikahan. (*)