Daerah  

Pemkab Halmahera Barat Kembali Raih Predikat WTP dari BPK

Bupati Halbar, James Uang, menerima LHP LKPD 2022 dari BPK perwakilan Malut.

JAILOLO, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara. Penyerahan tersebut diterima oleh Bupati Halbar, James Uang, di kantor BPK Malut, Rabu (7/6).

Dalam sambutannya, James berterima kasih kepada BPK perwakilan Malut atas selesainya pemeriksaan di daerah di wilayah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022.

“Kami meyakini bahwa kegiatan pemeriksaan yang dilakukan, tentunya memiliki tujuan guna menilai dan mengukur kepatuhan pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangannya,” ucapnya.

“Kami juga memohon maaf kepada tim BPK, apabila dalam pelaksanaan audit terjadi kekurangan sehingga menghambat proses auditnya,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari pemeriksaan sesuai pasal 17 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai informasi-informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari BPK Provinsi Maluku Utara kepada kami adalah bentuk petunjuk untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan pada masa yang akan datang,” ujarnya.

Ia juga percaya bahwa semakin baiknya laporan keuangan akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggara pemerintahan daerah..

“Laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan pada kami ini juga ke depan jadi bahan evaluasi dan pembenahan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan semakin akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Selain itu, terkait rekomendasi yang akan diberikan sebagai sesuatu yang penting dan komprehensif untuk bahan perbaikan, pihaknya akan terus berupaya secara maksimal untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Kami juga menyampaikan bahwa rekomendasi yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan akan segera kami tindaklanjuti semaksimal selama 60 hari setelah LHP kami terima,” katanya.

“Atas nama kami pemerintah daerah se-kabupaten Kota Maluku Utara kembali ucapkan terima kasih kepada Kepala BPK perwakilan Provinsi Maluku Utara beserta jajarannya yang senantiasa membimbing, memberikan masukan serta petunjuk kepada kami selaku pemerintah daerah untuk mendapat berkah lebih baik lagi, sehingga tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, efektif, efisien, berintegritas, transparan serta akuntabel,” sambungnya mengakhiri. (adi/tan)