TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate akhirnya menghentikan penarikan retribusi di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET). Ini karena kebijakan tersebut menuai kritikan berbagai pihak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim, mengatakan percobaan penarikan retribusi di kawasan ZET sudah dihentikan hari ini. Pihaknya juga meminta maaf kepada warga Kota Ternate.
“Penarikan retribusi ini hanya sebatas uji coba untuk dijadikan dasar syarat merevisi Perda Nomor 13 tahun 2011. Karena Perda sementara tahapan direvisi, maka dari itu kita harus persiapkan dan membuat analisa potensi titik-titik pendapatan, dan hal itu perlu kajian lainnya,” katanya, Kamis (8/6).
Menurutnya, dalam percobaan tersebut, Dishub hanya membuat uji lapangan guna melihat kondisi dan capaian selama beberapa hari ini. Meski begitu, berbagai dinamika yang muncul di publik atas kebijakan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum Perda diterapkan pada 1 Januari 2024.
Ia menuturkan, di kawasan ZET ini selama uji coba ternyata tingkat kepatuhan seluruh pengendara terbilang cukup baik ketika pembayaran retribusi. Di mana 100 lembar habis setiap harinya.
Mantan Camat Ternate Selatan itu mengaku, kawasan ZET sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Saya juga berkeinginan untuk betul-betul dibuat perubahan dalam optimalisasi PAD ke depan. Selama dua hari setengah ini hasil penarikan retribusi sebesar Rp26 juta yang nantinya disetor menggunakan Perda Nomor 13 tahun 2011, setelah itu dibuat kajian-kajian lagi,” pungkasnya. (udi/tan)