JAILOLO, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kalah lagi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, terkait sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan.
Kuasa Hukum Pemkab Halbar, Arnold Musa, mengatakan pihaknya mengajukan banding di PTTUN Manado setelah kalah di PTUN Ambon. Putusan sidang pada 31 Mei dan baru disampaikan hasilnya pada 5 Juni 2023 kemarin.
Ia mengaku, hasil sidang itu dinyatakan penggugat calon Kades Gamsungi, Muslim S. Dade menang.
“Masih ada waktu 14 hari. Oleh karena itu, kami akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung,” tegas Arnold, Kamis (8/6/2023).
Sementara, Hendra Kasim selaku kuasa hukum Muslim S. Dade mengaku, pihaknya siap menghadapi langkah hukum Pemkab Halbar.
“Jika demikian itu hak Pemda, kami siap hadapi,” timpal Hendra. (adi/tan)