Hukum  

Geruduk Kantor Kejari, Apdesi Halbar Minta Paparkan soal Laporan dan Pendampingan Hukum

APDESI Halbar saat mendatangi kantor Kejari Halbar. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Halmahera Barat, menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Senin (12/6).

Aksi seluruh kepala desa di Halbar tersebut menagih komitmen dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari, Kepolisian dan Inspekorat Pemkab Halbar.

Ketua APDESI Halbar, Atman Hasan, didampingi Kades Todowongi, Mancelina Loby. (Haryadi/NMG)

“Kami inginkan adanya komunikasi tiga lintas sektor yaitu Kejari, Kepolisian kemudian Pemkab Halbar dalam hal ini Inspektorat, agar bersinergi soal masalah laporan-laporan yang telah disepakati sejak tahun 2017 melalui MoU oleh ketiga lembaga tersebut,” ujar Ketua Apdesi Halbar, Atman Hasan.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan kepada Kepolisian, Inspektorat dan Kejaksaan terkait arah penegakkan hukum atas laporan yang di bawahi tiga instansi tersebut. Sebab, bagi dia, dari desa pun harus mendapatkan pendampingan-pendampingan hukum atau pencerahan soal pelaporan.

“Kemudian, soal teknis BPKP instruksinya apa? BPK instruksinya apa dan soal teknis mau berkiblat kemana, sehingga desa itu jangan dikorbankan soal ini. Dengan begitu, keterlibatan yang sudah mengarah ke hukum kita diberikan petunjuk mau diarahkan kemana, sehingga dalam catatan hukum itu desa tidak bisa dibebankan sendiri, itu dalam arti lain bahwa tidak lepas pisah bahwa desa itu tidak berdiri sendiri,” katanya.

“Ini soal teknis pelaporan, sehingga harus punya tingkatan kalau di desa seperti BPD berkoordinasi pada pihak kecamatan, dari situ kecamatan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Kemudian, DPMPD soal pelaporan itu bagaimana harus ditindaklanjuti ke Inspektorat, tapi ini kemudian tidak disosialisasikan secara baik oleh pemerintah daerah termasuk pemerintah desa juga,” sambungnya.

Kepala Desa Saria itu mengaku, hal ini menjadi catatan khusus bagi lintas pemerintah desa dalam hal ini BPD. Jangan karena rivalitas, laporan-laporan pendukung yang lain tidak menyukai kebijakan pemerintah desa, lalu kemudian dilaporkan ke Kejaksaan.

“Kejaksaan itu lembaga vertikal, tidak langsung turun saja. Sebagai catatan bahwa jika mereka tidak indahkan laporan ini, maka kinerja mereka juga dipertanyakan oleh masyarakat,” tuturnya.

Oleh karena itu, komunikasi lintas sektor ini harus diperbaiki yaitu lintas pemerintah desa dan pemerintah daerah sebagai kemitraan lembaga seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

“Ini harus bekerja dengan baik. Komunikasi seperti ini kalau tidak terbangun dengan baik, maka yang menjadi korban kami pemerintah desa,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, turunnya pihak Kejaksaan ke desa-desa harus berdasar dan tidak semena-mena serta harus berdasarkan pelaporan-pelaporan. Apalagi laporan itu pun masih dalam asas praduga tak bersalah.

“Dari pihak kejaksaan turun ke empat desa itu masih dalam praduga tak bersalah dan itu tindaklanjutnya nanti, di antaranya Desa Matui, Kecamatan Jailolo, RTB Kecamatan Sahu, Desa Salu, Kecamatan Loloda, dan Gamkonora, Kecamatan Ibu. Aduan itu bersifat rahasia. Mereka telah melakukan klarifikasi, tapi kalau dilakukan pemeriksaan tanpa adanya aduan juga tidak bisa,” tandasnya. (adi/tan)