Hukum  

Kasus Korupsi Talut di Halmahera Barat Resmi Naik Status

Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Halbar, Ismid, saat keluar dari kantor Kejari Halbar. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pembangunan talut pada 2021 di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, dari penyelidikan ke penyidikan.

Amatan Nuansa Media Grup (NMG) pada Senin (12/6) tadi, Kasubag Perencanaan pada Dinas PUPR Halbar, Ismid, diperiksa kurang lebih dua jam dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 12.00 WIT.

Kasidatun Kejari Halbar, Ahmad Luthfi Firdaus, mengatakan selain Ismid, pihaknya juga memeriksa mantan Kadis PUPR Halbar M Yusuf, Kabid SDA Maruf Kace dan juga bagian teknisi gambar Autocad Riswanto.

“Mantan Kadis PUPR Halbar M Yusuf dan juga Riswanto diperiksa kurang lebih tiga jam. Terkait kasus talut tahun anggaran 2021 ini dinaikkan ke penyidikan sejak pekan kemarin,” katanya.

“Dalam penyidikan, kami sudah periksa sekitar 7 saksi, termasuk Kabag ULP Halbar Djohir Lambobi dan mantan Kabag ULP Halbar M Zain A Kadir, yang diperiksa pada Jumat pekan kemarin,” sambungnya.

Disentil terkait dugaan tersangka, ia mengaku masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

“Sekarang baru naik sidik, nanti kami minta penghitungan kerugian negaranya dari BPKP, dan hasilnya seperti apa baru ada penetapan tersangka,” tuturnya.

Sekadar diketahui, pagu anggaran proyek talut di Desa Gamlamo sebesar Rp1,2 miliar. Sementara perusahaan yang menang lelang, yaitu CV Bintang Sintesa Utama. (adi/tan)