TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate melarang masyarakat untuk mendirikan bangunan di sepanjang pesisir. Pada Senin (12/6), Tim Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR Kota Ternate bersama warga melakukan pemasangan papan larangan di kawasan perencanaan pesisir Kelurahan Salero dan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara.
“Ini dilakukan sebagai upaya protektif untuk mengantisipasi beberapa pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh oknum masyarakat,” ujar Kadis PUPR Kota Ternate, Rus’an M Nur Taib.
Mantan Kabalai Sulut itu berkata, dengan melakukan ekspansi pemanfaatan penggunaan ruang yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan serta ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26/Tahun 2007 tentang penataan ruang, Perda Kota Ternate Nomor 02 /Tahun 2012.TTG RTRW Kota Ternate, Perda Nomor 01 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung di Kota Ternate.
“Upaya ini dilakukan secara bertahap dan akan menyisir seluruh kawasan pesisir di Kota Ternate, terutama pada ruang- ruang publik yang masuk dalam skema penataan dan perencanaan kawasan strategis kota terintegrasi,” tegasnya.
Dalam upaya tersebut, lanjut dia, apa yang dilakukan oleh timnya yang dibantu oleh masyarakat dan perangkat kelurahan, direspons baik oleh masyarakat yang berada di area setempat.
“Apa yang dilakukan ini, tentunya akan tetap berkesinambungan dalam menjaga dan mengawal konsistensi pemanfaatan ruang di Kota Ternate menuju kota yang lebih tertib ruang untuk masa yang akan datang,” tandasnya. (udi/tan)