SOFIFI, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berupaya menuntaskan utang pihak ketiga pada tahun 2023 ini.
Dari jumlah utang pihak ketiga sejak 2019 hingga 2022 senilai Rp406.412.974.473 sudah dibayarkan lebih dari 50 persen.
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, mengatakan dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak Januari hingga Juni 2023 ini, pembayaran utang pihak ketiga sudah mencapai di atas 50 persen, yakni sebesar Rp230.072.321.284. Sementara yang belum terbayar masih tersisa sekitar Rp176.340.653.189.
“Dari realisasi pembayaran itu bisa kami tuntaskan berdasarkan target pak gubernur, di mana tahun ini harus diselesaikan tanpa terkecuali,” ujarnya kepada wartawan, Senin (12/6).
Dia menyebut informasi bahwa utang pihak ketiga belum dibayarkan hingga di 2023 ini adalah tidak benar.
“Itu tidak benar. Buktinya dari nilai utang Rp406 miliar itu kita sudah menyelesaikan 50 persen. Ini artinya, utang daerah sudah hampir tuntas,” pungkasnya. (ano/tan)